Rokok Ilegal di Lampung Marak, Muncul Dugaan Perlindungan dari Oknum Aparat

Hukum39 Dilihat

TIME IN, Bandar Lampung – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung kembali menjadi perhatian. Selain menyebabkan kerugian negara dari sektor cukai, praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai itu juga memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap jaringan distribusinya.

Sejumlah kalangan menilai maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Lampung sulit terjadi tanpa dukungan jaringan yang kuat. Dugaan tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai aktivitas gudang penyimpanan dan distribusi rokok ilegal yang disebut-sebut beroperasi dalam waktu cukup lama.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas distribusi rokok ilegal di Bandar Lampung dan beberapa kabupaten lainnya.

“Informasi yang kami terima menunjukkan aktivitas ini bukan berlangsung sehari atau dua hari. Ada dugaan jaringan distribusinya sudah berjalan cukup lama,” kata Lucky.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai distribusi, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan sehingga peredaran rokok ilegal dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti atau keterangan resmi yang menunjukkan keterlibatan institusi tertentu dalam aktivitas tersebut. Dugaan adanya oknum aparat yang membekingi peredaran rokok ilegal masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Di sisi lain, upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam beberapa kesempatan berhasil menggagalkan distribusi jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang masuk dan beredar di wilayah Lampung.

Data Bea Cukai menunjukkan jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam sejumlah operasi selama beberapa tahun terakhir. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai miliaran rupiah dari potensi penerimaan cukai yang hilang.

Pengamat Hukum sekaligus Pengacara dari Garda Kencana Rizky menilai, pengungkapan kasus rokok ilegal tidak cukup berhenti pada penyitaan barang bukti. Aparat juga perlu mengusut jaringan distribusi, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Jika ada keterlibatan oknum aparat, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun penegakan hukum harus tetap berlandaskan alat bukti, bukan sekadar dugaan,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu tantangan penegakan hukum di daerah. Selain merugikan penerimaan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang mematuhi ketentuan cukai.

Disisi lain, dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung untuk para penikmat Rokok menjadi alternatif untuk menekan biaya atau harga sehingga dapat terjangkau..

Toni warga campang Kota Bandar Lampung mengatakan rokok ilegal tersebut lebih murah dibandingkan dengan rokok yang telah resmi sehingga terjangkau dan lebih enak.

“Ya lebih murah harganya dan rasanya juga enak,” Ungkapnya.

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun institusi terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran rokok ilegal di Lampung. Investigasi terhadap berbagai informasi yang beredar disebut masih diperlukan untuk memastikan kebenarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *