TIME IN, Lampung Selatan – Di sebuah ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, seorang lelaki renta berjalan perlahan menuju kursi terdakwa. Tubuhnya membungkuk. Pandangannya lebih banyak tertunduk. Namanya Mujiran, 72 tahun. Di usia ketika sebagian orang menikmati masa tua bersama keluarga, ia justru harus menghadapi ancaman hukuman pidana karena dituduh mencuri getah karet.
Nilai getah itu tak seberapa. Bahkan, menurut kuasa hukumnya, belum sempat dijual. Namun negara telanjur bergerak cepat.
Mujiran ditangkap setelah diduga menderes getah karet milik PTPN I Regional VII di area Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, pada Februari 2026. Sejak 23 Februari, ia mendekam di tahanan Lapas Kalianda.
Alasan di balik tindakan itu terdengar getir sekaligus sederhana: membeli beras untuk makan istri dan cucunya.
Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengatakan kliennya sempat mencoba meminjam uang sebelum akhirnya nekat mengambil getah karet. Namun upaya itu gagal.
“Beliau melakukan itu karena kebutuhan makan. Bahkan getahnya belum sempat dijual, sudah lebih dulu ditangkap,” ujar Arif, Sabtu, 23 Mei 2026.
Di titik inilah perkara ini terasa ironis. Aparat penegak hukum tampak sigap ketika menghadapi seorang kakek miskin yang mengambil getah karet. Tetapi publik kerap bertanya-tanya: apakah ketegasan serupa juga berlaku bagi perkara-perkara besar yang merugikan negara miliaran rupiah?
Pertanyaan itu mengemuka bukan semata karena faktor usia Mujiran. Melainkan karena hukum kembali terlihat begitu tajam ke bawah.
Dalam sidang lanjutan Rabu lalu, majelis hakim bahkan mendorong penyelesaian melalui restorative justice. Jaksa, hakim, hingga tim penasihat hukum disebut mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kondisi kesehatan Mujiran yang mulai menurun selama ditahan.
Artinya, sejak awal perkara ini sebenarnya menyimpan ruang penyelesaian yang lebih manusiawi.
Pihak PTPN I mengaku telah menerima pengajuan restorative justice dari kuasa hukum Mujiran. Namun keputusan akhir masih menunggu arahan pimpinan perusahaan.
Sementara proses administrasi berjalan, Mujiran tetap harus kembali ke sel tahanan.
Negara tampaknya masih membutuhkan seorang kakek 72 tahun sebagai terdakwa. Bukan karena ia membahayakan masyarakat, melainkan karena sepiring nasi yang gagal ia dapatkan dengan cara lain.






