TIME IN, Lampung — Cerita itu berulang. Dari satu rutan ke lapas lain, dari satu kasus ke kasus berikutnya. Modusnya nyaris serupa, aktornya berganti. Di Lampung, praktik-praktik menyimpang di balik jeruji bukan lagi sekadar dugaan—melainkan rangkaian peristiwa yang terus muncul ke permukaan.
Kasus terbaru di Rumah Tahanan Kotabumi menjadi pengingat paling mutakhir. Seorang oknum sipir ditangkap aparat karena diduga menyelundupkan puluhan paket sabu ke dalam rutan. Barang haram itu bukan sekadar lolos dari pengawasan, tapi diduga masuk melalui jalur yang seharusnya paling steril: petugas itu sendiri.
Peristiwa ini bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, pemberitaan di Lampung kerap menyingkap temuan serupa. Razia di dalam lapas berulang kali menemukan telepon genggam, narkotika, hingga alat komunikasi ilegal lainnya. Bahkan, beberapa operasi mendadak mengungkap adanya jaringan yang diduga melibatkan pihak internal dan eksternal.
Di Lapas Rajabasa, misalnya, razia gabungan pernah menemukan puluhan ponsel dan sejumlah barang terlarang di dalam blok hunian. Sementara di sejumlah rutan lain, laporan mengenai “sel khusus” dengan fasilitas lebih nyaman dibanding blok umum kerap muncul, meski sulit dibuktikan secara terbuka.
Yang mencolok bukan hanya jenis pelanggarannya, melainkan polanya. Barang terlarang masuk lewat celah pengawasan. Penghuni tertentu disebut mendapat akses lebih. Dan setiap kali kasus mencuat, responsnya hampir selalu sama: penindakan terhadap oknum, diikuti janji evaluasi menyeluruh.
Pihak otoritas pemasyarakatan di Lampung berulang kali menegaskan komitmen pembenahan. Razia rutin digelar, petugas diperiksa, bahkan mutasi dilakukan. Namun fakta bahwa kasus serupa terus bermunculan menunjukkan ada persoalan yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran individu.
Sejumlah pengamat menilai, persoalan klasik seperti overkapasitas dan minimnya pengawasan efektif menjadi pintu masuk. Ketika satu blok diisi melebihi daya tampung, kontrol menjadi longgar. Dalam kondisi itu, praktik transaksional lebih mudah tumbuh—baik antarwarga binaan maupun dengan oknum petugas.
Di sisi lain, transparansi penanganan kasus juga kerap dipertanyakan. Publik jarang mendapatkan gambaran utuh: sejauh mana jaringan dibongkar, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana mekanisme pengawasan diperbaiki agar kasus serupa tak terulang.
Akibatnya, setiap kasus yang terungkap terasa seperti potongan puzzle yang berdiri sendiri. Padahal, jika dirangkai, ia membentuk pola yang jelas—bahwa problem di dalam lapas dan rutan bukan insiden sporadis, melainkan sistem yang belum sepenuhnya kebal dari penyimpangan.
Di balik tembok tinggi dan kawat berduri, persoalan itu terus berdenyut. Dan selama pembenahan belum menyentuh akar masalah, cerita dari Kotabumi hari ini bisa saja kembali terulang di tempat lain esok hari—dengan skenario yang hampir sama.
