Diduga Peras Istri Dosen, Pria di Lampung Ditangkap Polda

Hukum47 Dilihat

TIME IN, Bandar Lampung – Polda Lampung menangkap dan menahan seorang pria berinisial MK alias E terkait dugaan kasus perselingkuhan, perzinahan, dan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial EN, istri seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (19/5/2026) di kediamannya setelah pihak kepolisian menerima laporan dari suami korban, DR J, yang merupakan dosen di kampus tersebut.

Kasus tersebut bermula saat korban EN mengaku menjalin hubungan terlarang dengan tersangka. Dari hasil laporan dan bukti yang dikumpulkan, keduanya diketahui beberapa kali bertemu di salah satu hotel di kawasan Way Halim, Bandar Lampung.

Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga kerap meminta sejumlah uang kepada korban dengan nominal bervariasi. Awalnya korban diminta uang sebesar Rp10 juta, kemudian kembali diperas hingga Rp50 juta.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi mereka saat berada di hotel apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada suaminya. Mendengar pengakuan istrinya, DR J kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.

Dari laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa percakapan pesan singkat, bukti transfer uang, serta dokumen pendukung lainnya.

Berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup, Polda Lampung akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MK alias E untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan ancaman penyebaran konten asusila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *