Di Balik Viral Dugaan Pungli Lapas Kalianda

Hukum37 Dilihat

TIME IN, Lampung Selatan – Riuh itu bermula dari sebuah unggahan pendek di TikTok. Dalam hitungan hari, potongan informasi yang tak sepenuhnya terang itu menjalar, memantik tanya tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.

 

Akun anonim @kalianda16 menyebut nama seorang pegawai, Muhammad Faza Pandunegoro. Tuduhan yang dilontarkan tak ringan: praktik pungutan liar dan dugaan peredaran barang terlarang di balik tembok penjara. Tak ada dokumen resmi, hanya narasi yang beredar cepat—dan cukup untuk menggugah perhatian publik.

Tangkapan Layar di akun Anonim Tiktok @kalianda16

Isu itu kemudian bergulir liar. Dalam sepekan terakhir, percakapan di media sosial kian padat oleh spekulasi. Sebagian mempertanyakan kebenarannya, sebagian lain menyoroti celah pengawasan di dalam lapas.

Kepala Lapas Kalianda, Benny Nurrahman, merespons cepat. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal dan meminta klarifikasi langsung kepada pegawai yang namanya disebut. Hasilnya, kata dia, tak ditemukan praktik seperti yang dituduhkan.

Kepala Lapas Kalianda, Benny Nurrahman saat memberikan keterangan

“Dari hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan praktik seperti yang dituduhkan. Kami pastikan Lapas Kalianda bersih dan tetap berkomitmen menjalankan aturan,” ujar Benny.

Namun, bantahan itu belum meredam keraguan. Di luar tembok lapas, suara-suara yang meminta pengusutan lebih jauh justru menguat. Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika Lampung Selatan, Rusman Efendi, menilai pemeriksaan internal rawan bias.

Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika Lampung Selatan, Rusman Efendi

Baginya, penyelidikan independen menjadi kunci untuk menjernihkan persoalan. “Penyelidikan independen penting untuk menjawab keraguan publik dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang ditutup-tutupi,” kata Rusman.

 

Sampai berita ini ditulis, kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Di titik ini, kasus tersebut tak hanya soal benar atau tidaknya tudingan, melainkan juga soal kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

 

Di tengah derasnya arus informasi digital, satu unggahan bisa mengguncang kredibilitas sebuah lembaga. Dan ketika klarifikasi internal belum cukup meyakinkan, publik menunggu satu hal: proses yang terbuka, dan kebenaran yang bisa diuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *