Menguji Integritas WTP Lampung di Tengah Dugaan Intervensi Audit

Anggaran, Pemerintah32 Dilihat

TIME IN, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pengembangan perkara tersebut kini menyeret dugaan praktik intervensi terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berpotensi berdampak pada sejumlah pemerintah daerah di Sumatera, termasuk Provinsi Lampung.

 

Dalam rangkaian penyidikan, KPK melakukan penyegelan ruang kerja tenaga ahli Anggota V BPK RI, Dr. H. Bobby Adhityo Rizaldi, yang membawahi wilayah pemeriksaan se-Sumatera. Dari langkah itu, penyidik disebut menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

 

KPK sebelumnya mengamankan lima orang dalam operasi yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026. Salah satunya adalah pria berinisial A atau Augus Dwi Anggara alias Angga yang diduga merupakan orang kepercayaan Anggota V BPK RI. Selain itu, turut diamankan seorang ASN BPK bernama Titin Rita Lestari.

 

Penyidik menduga para pihak yang diamankan memiliki peran dalam praktik lobi dan pengaturan hasil pemeriksaan keuangan daerah. Modus yang diselidiki antara lain dugaan upaya mengecilkan nilai temuan audit agar pemerintah kabupaten, kota, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memperoleh atau mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

Dugaan tersebut semakin menguat setelah penyidik menemukan sejumlah dokumen milik pemerintah daerah dan OPD di Lampung yang disebut sedang berada dalam proses perubahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sebagian dokumen bahkan dikabarkan telah masuk ke lingkungan pimpinan Anggota V BPK RI setelah melalui proses kesepakatan tertentu.

 

Selain mengamankan Angga, KPK juga dikabarkan menyita dokumen dari seorang tenaga ahli berinisial AG di Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V. Bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, penyidik juga disebut masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses manipulasi laporan keuangan daerah.

 

Temuan tersebut menjadi sorotan karena terjadi hanya beberapa hari menjelang penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara massal oleh BPK RI kepada pemerintah daerah. LHP tersebut menjadi dasar dalam penentuan opini audit, termasuk predikat WTP maupun Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

 

Kasus yang kini berkembang ke dugaan intervensi audit itu merupakan pengembangan langsung dari OTT yang dilakukan KPK bersama Kortas Tipikor Polri di Jakarta dan Sumatera Selatan pada Selasa, 9 Juni 2026.

 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, bersama Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, sebelumnya mengumumkan penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

 

Empat tersangka tersebut yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan bupati, serta Cory Erin Hardi dari pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi.

 

Dari operasi tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai, saldo rekening, dan barang bukti elektronik dengan nilai total sekitar Rp1,9 miliar. Sebagian aliran dana itu diduga terkait dengan upaya memengaruhi proses pemeriksaan dan hasil audit laporan keuangan daerah.

 

Munculnya dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas opini WTP yang selama ini diterima sejumlah pemerintah daerah. Di Lampung, isu ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan karena dokumen yang ditemukan penyidik disebut berkaitan dengan sejumlah pemda dan OPD di provinsi tersebut.

 

Sebelumnya, Ketua Gerakan Masyarakat Lampung (Gamapela), Tonny Bakri, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan intervensi dalam proses pemberian opini audit di Lampung.

 

“Opini WTP tidak boleh menjadi komoditas atau alat pencitraan. Jika ada praktik pengaturan, maka masyarakat berhak mengetahui siapa yang bermain dan siapa yang diuntungkan,” kata Tonny, Kamis (12/6/2026).

 

Menurut dia, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak hanya mencoreng nama lembaga pemeriksa, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan penggunaan uang negara.

 

Tonny menegaskan aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa yang melibatkan pihak-pihak dalam proses pemeriksaan maupun penentuan opini audit.

 

“Kalau benar ada pengaturan opini, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar predikat WTP. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem pengawasan keuangan negara,” ujarnya.

 

Gamapela juga mendesak KPK, Kortas Tipikor Polri, dan aparat terkait untuk membuka proses penyelidikan secara transparan serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun institusi.

 

“Jangan sampai opini WTP hanya menjadi simbol administratif yang dibanggakan di atas kertas, sementara praktik penyimpangan tetap berlangsung di belakangnya,” kata Tonny.

 

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas lembaga audit negara sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik. Jika dugaan intervensi terhadap hasil audit terbukti, maka yang terancam bukan hanya reputasi pemerintah daerah penerima WTP, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan keuangan negara secara keseluruhan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *