Tim Gabungan Sikat Komplotan Curas PT SNI, Satu Tekapar di RSUD

EMPAT LAWANG – Kepolisian Resor Empat Lawang bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di lingkungan PT SNI, Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, sejumlah korban yang sedang beristirahat di mes perusahaan didatangi sekelompok pelaku yang masuk secara paksa. Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan, mengancam korban menggunakan senjata api, serta merampas telepon genggam milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan memar di beberapa bagian tubuh.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Tim Jatanras Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Sabtu (13/6/2026), tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka berinisial AS (45) dan IM (38), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Saling. Saat hendak diamankan, tersangka IM sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai. Sementara empat pelaku lainnya berinisial KR, RD, E, dan EN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP A. Firman, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus memburu pelaku yang masih buron dan memastikan seluruhnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Empat Lawang dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *