Dugaan Pengaturan Opini WTP di Lampung, Bayang-Bayang Skandal Audit Negara

Anggaran, Nasional43 Dilihat

TIME IN, Bandar Lampung — Dugaan pengaturan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang mencuat di Lampung menambah daftar panjang persoalan integritas dalam sistem audit keuangan negara. Di tengah berbagai kasus korupsi yang menyeret auditor negara dalam beberapa tahun terakhir, muncul pertanyaan: apakah opini WTP masih sepenuhnya mencerminkan tata kelola keuangan yang baik atau justru rentan diperdagangkan?

Ketua Gerakan Masyarakat Lampung (Gamapela), Tonny Bakri, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas informasi mengenai dugaan gratifikasi dan intervensi dalam proses pemberian opini audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah di Lampung.

Menurut Tonny, jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak hanya mencoreng nama lembaga pemeriksa, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan penggunaan uang negara.

“Opini WTP tidak boleh menjadi komoditas atau alat pencitraan. Jika ada praktik pengaturan, maka masyarakat berhak mengetahui siapa yang bermain dan siapa yang diuntungkan,” kata Tonny, Kamis (12/6/2026).

Desakan itu muncul di tengah rekam jejak sejumlah kasus korupsi yang pernah menyeret oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat dan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat pada 2022. Dalam perkara tersebut, auditor BPK diduga menerima suap untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

Kasus itu menjadi pukulan bagi kredibilitas lembaga audit negara. Sebab, opini audit yang semestinya menjadi instrumen pengawasan justru diduga dapat dipengaruhi melalui transaksi ilegal.

Karena itu, Tonny menilai dugaan yang mencuat di Lampung tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa yang melibatkan oknum dalam proses pemeriksaan maupun pemberian opini audit.

“Kalau benar ada pengaturan opini, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar predikat WTP. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem pengawasan keuangan negara,” ujarnya.

Selama ini, opini WTP kerap dijadikan indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Tak sedikit kepala daerah menjadikan capaian tersebut sebagai bahan promosi kinerja. Namun sejumlah kasus korupsi yang tetap terjadi di daerah peraih WTP menunjukkan bahwa opini audit bukan jaminan bebas korupsi.

Fakta itu membuat dugaan pengaturan opini audit menjadi persoalan serius. Sebab, jika predikat tertinggi dalam audit keuangan negara dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, maka fungsi pengawasan yang seharusnya melindungi uang rakyat kehilangan maknanya.

Gamapela mendesak KPK, Kortastipidkor Polri, dan aparat terkait membuka penyelidikan secara transparan serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun institusi.

“Jangan sampai opini WTP hanya menjadi simbol administratif yang dibanggakan di atas kertas, sementara praktik penyimpangan tetap berlangsung di belakangnya,” kata Tonny.

Bagi publik, kasus ini bukan semata soal dugaan pelanggaran hukum. Ini adalah ujian terhadap integritas lembaga audit negara dan komitmen penegak hukum dalam memastikan bahwa pengawasan keuangan daerah benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk melindungi kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *