Amuk Massa Berulang, Lampung Dikepung Ketakutan akibat Maraknya Curanmor

Hukum35 Dilihat

TIME IN, Bandar Lampung — Dalam sepekan terakhir, dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor tewas di tangan massa di Lampung. Peristiwa itu bukan sekadar kriminalitas yang berujung kekerasan, melainkan cermin dari menumpuknya kemarahan warga yang merasa semakin tidak aman menghadapi maraknya kejahatan jalanan.

Tiga peristiwa terjadi hampir beruntun di Desa Way Huwi dan Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, serta di Kabupaten Pringsewu. Di lokasi berbeda, pola yang muncul serupa: warga memilih menghukum pelaku yang tertangkap sebelum aparat datang.

Rentetan kejadian tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa aksi main hakim sendiri terus berulang? Sejauh mana negara mampu menjamin keamanan warganya dari ancaman begal dan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi momok di sejumlah wilayah Lampung?

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, menilai amuk massa yang berujung kematian merupakan gejala dari persoalan yang lebih besar. Menurut dia, masyarakat telah lama hidup dalam kecemasan akibat tingginya kejahatan jalanan.

“Peristiwa ini merupakan sinyal keras bahwa masyarakat sudah berada pada titik jenuh menghadapi maraknya kejahatan jalanan, khususnya begal dan pencurian kendaraan bermotor di Provinsi Lampung,” kata Rifandy, Ahad, 7 Juni 2026.

Kejahatan jalanan, kata dia, bukan hanya menimbulkan kerugian materi. Rasa aman masyarakat perlahan terkikis. Warga menjadi waswas saat melintas di jalan yang sepi, pulang larut malam, atau sekadar memarkir kendaraan di depan rumah.

Kondisi itu, menurut Rifandy, semestinya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sebab ketika masyarakat mulai merasa harus melindungi dirinya sendiri dan menghukum pelaku secara langsung, kepercayaan terhadap kemampuan negara dalam memberikan perlindungan ikut dipertaruhkan.

“Negara harus hadir lebih kuat, lebih cepat, dan lebih terlihat. Ketika masyarakat merasa hukum belum cukup hadir memberikan perlindungan, maka kepercayaan publik bisa tergerus,” ujarnya.

Di tengah meningkatnya keresahan warga, polisi dituntut tidak hanya merespons setelah kejahatan terjadi. Penegakan hukum yang cepat dan konsisten dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa negara masih memegang kendali atas keamanan publik.

Rifandy menyebut langkah tegas terhadap pelaku begal dan curanmor perlu terus dilakukan. Namun upaya itu tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata.

Menurut dia, bisnis kejahatan kendaraan bermotor tetap hidup karena adanya jaringan penadah yang menjadi pasar bagi barang hasil curian. Selama rantai tersebut tidak diputus, pencurian kendaraan bermotor akan terus berulang meski pelaku silih berganti ditangkap.

“Curanmor dan begal tidak berdiri sendiri. Ada jaringan, ada penadah, dan ada pasar gelap. Karena itu, langkah tegas aparat harus dilanjutkan dengan pembongkaran jaringan sampai ke akar-akarnya,” kata Rifandy.

Meski memahami kemarahan masyarakat, ia mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Pelaku kejahatan harus diproses melalui mekanisme peradilan, bukan dihukum oleh massa.

Fenomena yang berulang dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa persoalan keamanan di Lampung belum selesai. Bukan hanya angka kriminalitas yang menjadi masalah, tetapi juga munculnya gejala berbahaya ketika warga mulai kehilangan kesabaran dan mengambil alih peran penegakan hukum.

Jika situasi ini terus dibiarkan, korban berikutnya bukan hanya masyarakat yang menjadi sasaran kejahatan, melainkan juga mereka yang tewas dalam amuk massa akibat absennya rasa percaya bahwa hukum mampu bekerja lebih cepat daripada kemarahan warga.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *