Bandar Lampung, TIME IN – Paska terbakarnya sebuah gudang pengecoran dan penimbunan BBM ilegal di natar, kabupaten lampung selatan masih menjadi misteri. bahkan pihak kepolisian lampung sampai saat ini belum menetapkan yang akan menjadi tersangka dalam peristiwa kebakaran tersebut, Senin (6/5/2024).
Menanggapi hal tersebut, Mabes polri membantu Polda lampung untuk menyelidiki penyebab kebakaran di kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam Press Release di polres lampung selatan Dirkrimum Polda lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung dalam penyelidikan awal telah menemukan sejumlah barang bukti, 22 tandon, 2 mesin sedot dan beberapa selang. (4/5/2024).
“Kami melakukan koordinasi Puslabfor untuk memeriksa di TKP, untuk menentukan titik api dan penyebab nya,” katanya.
“Saudara Aditya menyewa lahan untuk digunakan sebagai bengkel mobil dengan biaya 6 juta/tahun, sedangkan indra menyewa lahan mengaku kepada pemilik lahan untuk digunakan sebagai tempat bisnis BBM,” pungkasnya.
“Kamu lakukan pendalaman terhadap adanya 2 penyewa lahan di lokasi tersebut, dan indikasi kebakaran masih menunggu Puslabfor mabes polri” tutupnya.
Hasil Pantauan di Lokasi Kejadian
Bagaimana tidak dalam proses menetetapkan tersangka atas insiden kejadian tersebut polda lampung tampaknya kebingungan sendiri pasalnya ada dugaan pengelola gudang tersebut salah satunya ada anggota yang bertugas di brimob polda lampung.
Hal tersebut berdasarkan informasi beberapa masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa benar gudang tersebut tempat pengecoran BBM dan dikelola oleh Aparat Penegak Hukum.
Seperti yang disebutkan oleh Putra, salah satu penyewa lokasi kejadian yang membuka usaha sebuah bengkel. Ia membenarkan bahwa tempat tersebut sebagai tempat penimbunan atau pengecoran BBM. (1/5/2024)
“Itu penyewa satunya membuka usaha pengecoran bbm.” Ujar Putra.
Namun saat disinggung putra nampak bingung serta enggan menjawab dan hanya mengatakan milik aparat.
“Wah saya gak berani mas, itu aparat semua,” Terang Putra Nampak Bingung.
Bukan hanya itu, Erfan salah satu warga sekitar juga menyebutkan bahwa Gudang terbakar tersebut tempat penimbunan BBM dan milik anggota Polda Lampung, (1/5/2024).
“Tempat Ngecor (Pengecoran) itu, dan pemiliknya anggota polda lampung bang,” Ujar Erfan kepada awak media.
Setelah mendapatkan informasi untuk dugaan orang yang diduga mempunyai ataupun mengelola gudang BBM Ilegal Tersebut, tim awak media langsung mengkonfirmasi yang bersangkutan.
Saat awak media mengkonfirmasi sipil yang bernama indra namun nomor hpnya sudah tidak aktif lagi pasca kejadian terbakarnya gudang tersebut, Selanjutnya tim awak media Mengkonfirmasi oknum polisi yang berinisial M lalu oknum M mengatakan bahwa gudang itu bukan punya dirinya namun dia menuding gudang tersebut milik oknum militer.
Opini Pewarta
Kasus Kebakaran Gudang yang diduga tempat pengecoran atau penimbunan BBM ilegal kerap terjadi, dan kasus kasus tersebut selalu hilang tanpa ada release dari pihak Kepolisian Daerah Lampung, bahkan seperti ditutupi.
Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat khususnya daerah lampung, bahkan pengecoran BBM ilegal di hampir setiap SPBU di provinsi lampung sering terlihat dan tidak ada penindakan baik dari petugas kepolisian dan pertamina sendiri.
Sanksi Bagi Penimbun BBM
Berdasarkan Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lainnya pada Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.(HKT)






