Eksekusi di Sukarame: Ketika Putusan Inkrah Beradu dengan Dugaan Kekerasan dan Kejanggalan Dokumen

Hukum33 Dilihat

TIME IN, Bandar Lampung – Proses eksekusi rumah di kawasan Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis, 23 April, menyisakan lebih dari sekadar sengketa kepemilikan. Di lapangan, aparat tak hanya menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga dituding menggunakan kekerasan terhadap warga.

 

Sejumlah video yang beredar memperlihatkan warga pihak termohon dihalau secara paksa. Beberapa di antaranya bahkan tampak ditarik oleh aparat berseragam. Yang lebih mengundang pertanyaan, seorang pria berpakaian preman terlihat melayangkan pukulan kepada warga—memicu dugaan keterlibatan aparat tanpa identitas dalam pengamanan eksekusi.

Foto tangkapan layar pada vidieo yang beredar ,terlihat seorang pria kaos hitam melakukan kekerasan yang diduga anggota kepolisian berbaju preman.

Padahal, secara formal, proses tersebut merujuk pada penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tertanggal 31 Juli 2019. Juru sita, Arief, menyatakan seluruh upaya hukum telah ditempuh, termasuk Peninjauan Kembali (PK), sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Atas perintah Ketua PN Tanjungkarang, putusan yang telah inkrah ini mulai dilaksanakan hari ini,” kata Arief.

Sebalah kiri bertopi Ahli waris (Eka) Sebelah Kanan Kuasa Hukum (Wahyu Widiyatmiko) menjelaskan pokok masalah kepada awak media

Namun klaim “inkrah” itu justru dipersoalkan pihak termohon. Kuasa hukum ahli waris Abdul Wahid Masykur, Wahyu Widiyatmiko, menyebut eksekusi dilakukan dalam situasi yang belum sepenuhnya terang secara hukum. Mereka mengaku masih memiliki proses kasasi yang belum diputus.

“Kami sempat meminta penjelasan terkait sertifikat nomor 70 dan 702, tetapi tidak pernah ditunjukkan. Kami kecewa, karena kasasi sudah terdaftar dan belum diputus, tapi eksekusi tetap berjalan,” ujar Wahyu.

Tak berhenti di situ, pihak termohon juga menyoroti dugaan kejanggalan administratif. Mereka mempertanyakan legal standing kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar eksekusi. Menurut mereka, perbedaan alamat dan nomor sertifikat tak pernah dijelaskan secara terbuka. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional disebut tidak dapat menunjukkan dokumen asli saat diminta.

“Ada kejanggalan. Nomor dan alamat berbeda, tapi eksekusi tetap dilakukan. Dokumen asli pun tidak ditunjukkan,” katanya.

Kuasa Hukum ahli waris menunjukan bukti kepada awak media

Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan ganda: di satu sisi menjalankan putusan pengadilan, di sisi lain dituding mengabaikan prinsip transparansi dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan.

Eksekusi yang semestinya menjadi tahap akhir dari proses hukum justru berubah menjadi arena konflik terbuka. Pertanyaannya, apakah kepastian hukum benar-benar telah tercapai—atau justru dipaksakan di tengah sengketa yang belum sepenuhnya tuntas?