TIME IN, Bandar Lampung — Isu hilangnya barang bukti senilai Rp38,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) beredar liar. Kejaksaan Tinggi Lampung buru-buru membantah. Lembaga ini memastikan, barang bukti tersebut tetap utuh—dan lebih dari itu, jejak keterlibatan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, juga telah terang dalam berkas perkara.
Barang bukti tersebut, menurut Kejati, disita pada 3 September 2025 dari kediaman Arinal. Penyitaan dilakukan penyidik pidana khusus dan menjadi bagian dari konstruksi perkara sejak tahap penyidikan. Artinya, narasi soal barang bukti yang “menghilang” tidak berdasar.
Pada 29 Januari 2026, barang bukti itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Di ruang sidang itulah, uang puluhan miliar tersebut menjadi salah satu kunci pembuktian dalam perkara yang menyeret Heri Wardoyo dan sejumlah nama lain.
Untuk sementara, barang bukti dititipkan di gudang khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Kejati beralasan, langkah itu diambil demi menjaga keamanan sekaligus memastikan kondisi barang bukti tetap terjaga hingga proses persidangan rampung.
Namun perkara ini bukan sekadar soal barang bukti. Dalam surat dakwaan, jaksa mengurai peran Arinal—tak hanya sebagai gubernur, tetapi juga sebagai pemegang saham di dua badan usaha milik daerah: PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Posisi ganda ini yang kemudian menjadi pintu masuk dugaan keterlibatannya.
Jaksa menyebut Arinal tidak berdiri sendiri. Ia diduga berperan bersama sejumlah terdakwa lain, termasuk Heri Wardoyo selaku komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi sebagai direktur utama, serta Budi Kurniawan sebagai direktur operasional. Relasi antar-aktor inilah yang kini diuji di pengadilan.
Kejati Lampung menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan terbuka. Namun, di tengah bantahan dan klarifikasi itu, publik menunggu satu hal yang lebih penting: sejauh mana perkara ini benar-benar menyingkap praktik pengelolaan dana PI yang selama ini kerap luput dari sorotan.
Sebab, di balik angka Rp38,5 miliar dan deretan nama yang disebut, tersimpan pertanyaan yang lebih besar—siapa yang paling diuntungkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
