TIME IN, Lampung Timur – Mantan Kepala Rumah Tahanan Sukadana, Lampung Timur, Abdul Aziz, kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan membantu pelarian narapidana bandar narkoba. Status itu ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur sejak 2024.
Tak terima, Aziz mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukadana untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Di saat bersamaan, ia juga tengah menjalani persidangan dalam perkara tindak pidana pencucian uang di Kalimantan Timur. Kasus itu disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam memfasilitasi peredaran narkotika.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Ajun Komisaris Polisi Stefanus Boyoh membenarkan adanya dua perkara yang menjerat Aziz. “Benar, yang bersangkutan sedang disidangkan di Kalimantan Timur terkait pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” kata Stefanus, Sabtu, 11 April 2026.
Adapun di Lampung Timur, Aziz diduga dengan sengaja membantu tahanan kasus narkotika melarikan diri dari Rumah Tahanan Sukadana. Penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Meski demikian, pelimpahan perkara ke pengadilan belum dilakukan. Polisi menunggu putusan perkara di Kalimantan Timur, sekaligus hasil praperadilan yang diajukan Aziz.
“Perkaranya sudah P21, tetapi belum dilimpahkan karena menunggu proses di Kalimantan Timur dan hasil praperadilan,” ujar Stefanus.
Dalam perkara ini, Aziz dijerat Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama tentang pegawai negeri yang membantu tahanan melarikan diri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, Aziz masih menjalani proses hukum di Kalimantan Timur. Adapun proses lanjutan perkara di Lampung Timur menunggu perkembangan dua agenda hukum tersebut.
Polisi menyatakan menghormati langkah praperadilan yang ditempuh Aziz. “Itu hak setiap warga negara,” kata Stefanus. Ia menambahkan, penyidik telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
