Empat Lawang – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kembali menjadi sorotan terkait belanja hibah pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan data yang dilansir dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat pengadaan perlengkapan rumah dinas untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang yang nilainya mencapai Rp450 juta.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD 2026 dan tercatat berada di bawah Sekretariat Daerah dengan metode pemilihan melalui e-purchasing. Nilai tersebut bahkan disebut-sebut setara dengan harga dua unit rumah subsidi, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait urgensi dan rincian penggunaannya.
Pengadaan ini dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah, sehingga alokasi hibah dengan nilai ratusan juta rupiah untuk perlengkapan rumah dinas dinilai perlu transparansi lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi mengenai rincian item yang dibeli dalam pengadaan tersebut, Sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri, tidak memberikan penjelasan detail.
“Siap. Langsung ke Kabag Umum, Pak Arjan. Beliau yang tahu persis apo bae jenisnyo,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait daftar lengkap perlengkapan yang diadakan, termasuk spesifikasi maupun urgensi masing-masing item. Publik pun berharap adanya keterbukaan informasi agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan tepat sasaran.
Ke depan, transparansi dalam setiap pengadaan barang dan jasa, khususnya yang bersumber dari dana hibah, dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Saat dikonfirmasi, Kabag Umum Setda Empat Lawang, Arjan, belum memberikan tanggapan atas pesan yang disampaikan awak media hingga berita ini diterbitkan.
