Tambang Emas Ilegal Lampung 200 H, Hasilkan 2,8 M Dalam Sehari

Hukum55 Dilihat

TIME IN, Bandar Lampung – Polda Lampung bersama Kodam XXI/Raden Inten berhasil ungkap tambang emas ilegal yang berada dilahan milik PTPN 1 Regional 7 Way Kanan Lampung pada minggu 8 Maret 2026 lalu.

Ungkap kasus praktek tambang emas ilegal tersebut berada dilahan seluas kurang lebih 200 hektar dan telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga sekarang.

Dalam aktifitas tambang tersebut diketahui dalam sehari berpotensi menghasilkan emas sebanyak 1.575 gram emas per hari dengan nilai rupiah mencapai 2,8 miliyar, sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,32 Triliun bahkan berpotensi merusak lingkungan karena mengandung mercuri dan sianida.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan praktik tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah mengamankan sebanyak 24 orang, dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, serta telah menyita puluhan alat berat seperti 41 ekskavator, 24 mesin dompleng, 47 jeriken solar, 17 kendaraan roda 2, dan satu unit mobil disetiap lokasi PETI.

“Telah diamankan 24 orang, dan 14 ditetapkan tersangka. Selain itu Polda Lampung telah menyita barang bukti dari Lokasi tambang emas ilegal di Way Kanan.” Terang Kapolda Lampung.

Dari hasil penyidikan praktik PETI di Way Kanan Lampung telah berpotensi menghasilkan emas sebanyak 1.575 gram emas per hari dengan nilai rupiah kurang lebih mencapai 2,8 miliyar.

Saat disinggung siapa pemilik tambang emas ilegal dilampung dan apakah ada keterkaitan pihak PTPN 1 Regional 7 Lampung dalam aktifitas Tambang di 200 Hektar Lahan Milik PTPN, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjawab singkat masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masih dalam penyelidikan, terkait hal tersebut.” Tutup Irjen Pol Helfi Assegaf.