Sipir Rutan Kotabumi Terseret Peredaran Sabu, 40 Paket Disita Polisi

Hukum32 Dilihat

TIME IN, Lampung Utara — Upaya penyelundupan narkotika kembali menembus lapis pengamanan lembaga pemasyarakatan. Seorang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi ditangkap polisi karena diduga membawa puluhan paket sabu ke dalam lapas.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara pada Kamis, 16 April 2026. Polisi menetapkan dua tersangka: AR, oknum sipir rutan, dan SA, seorang narapidana. Keduanya masih diperiksa.

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi Ahmad Mardiansyah Putra, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi intelijen tentang rencana penyelundupan narkotika ke dalam lapas. “Kami berkoordinasi dengan pihak rutan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Dari pengawasan itu, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dalam barang bawaan. AR diduga memanfaatkan aksesnya sebagai petugas untuk masuk ke dalam rutan dengan alasan kedinasan. Di dalam, ia menyerahkan barang tersebut kepada narapidana.

Aksi itu sempat lolos dari pemeriksaan awal. Namun, perpindahan barang mencurigakan di area kunjungan akhirnya terendus petugas. Polisi menyita 40 paket sabu dengan berat total 19 gram.

Kasus ini memperlihatkan modus lama yang terus berulang: penyalahgunaan akses oleh orang dalam. Sistem pengamanan berlapis kerap digembar-gemborkan, tapi celah tetap terbuka.

Kepala Rutan Kotabumi, Marthen Butar Butar, menyatakan sipir tersebut baru tiga bulan bertugas dan sebelumnya berdinas di Rupbasan Kotabumi. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa pengawasan di dalam lapas belum sepenuhnya kedap. Di balik tembok yang seharusnya steril, peredaran narkotika masih menemukan jalannya.