TIME IN, Way Kanan – Aparat Kepolisian Daerah Lampung menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di kawasan areal perkebunan milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan dalam operasi tersebut polisi mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin yang terjadi di lahan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada hari Minggu, 8 Maret 2026, dengan jumlah orang yang diamankan sebanyak 24 orang,” kata Helfi.
Menurutnya, dari total orang yang diamankan tersebut, sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 24 orang yang diamankan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing orang yang diamankan.
“Sepuluh orang lainnya saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran serta keterlibatan masing-masing dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin,” kata Helfi.
Penggerebekan dilakukan di tujuh lokasi berbeda yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Dalam operasi tersebut polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.
Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Helfi.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
“Kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Way Kanan dan secara umum di Provinsi Lampung, kami menghimbau agar tidak melakukan penambangan secara ilegal tanpa dilengkapi dengan perizinan,” ujarnya.
