Nasib PPPK di Ujung Tanduk, Joncik : Pemberhentian Bisa Picu Kerawanan sosial

EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, menyampaikan kekhawatirannya terhadap implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Joncik, ketentuan itu akan menjadi tantangan berat bagi hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pasalnya, saat ini beban belanja pegawai masih cukup besar, terutama setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Kalau melihat kondisi riil, hampir seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke akan kesulitan memenuhi batas 30 persen itu. Beban terbesar saat ini adalah gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” ujar Joncik, Senin (11/05/2026).

Ia menjelaskan, melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), para kepala daerah telah menyampaikan empat opsi kepada pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar.

Dari sejumlah usulan tersebut, opsi yang dinilai paling realistis adalah agar pembayaran gaji PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang paling memungkinkan adalah gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu dibayarkan dari APBN, sehingga beban APBD daerah dapat berkurang,” katanya.

Joncik mengingatkan, jika tidak ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat, maka dapat muncul opsi paling ekstrem, yakni pemberhentian PPPK secara nasional.

“Kalau tidak ada solusi, opsi yang paling ekstrem adalah pemberhentian PPPK se-Indonesia. Ini akan menimbulkan kerawanan sosial yang luar biasa,” tegasnya.

Meski demikian, Joncik optimistis pemerintah pusat tidak akan mengambil langkah tersebut mengingat besarnya dampak sosial dan administratif yang dapat ditimbulkan.

“Saya yakin pemerintah tidak akan memilih opsi itu. Kita berharap ada kebijakan yang bijak agar keuangan daerah tetap sehat, tetapi nasib PPPK juga tetap terjamin,” pungkasnya.