EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, kembali mengingatkan seluruh aparatur pemerintah daerah untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam bentuk apa pun.
Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai semangat pembangunan Empat Lawang MADANI.
Dalam arahannya kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Joncik meminta seluruh jajaran pemerintah bekerja berdasarkan aturan serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menurutnya, praktik seperti jual beli jabatan, pengaturan proyek, pungutan liar, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Pemerintahan yang baik hanya bisa terwujud apabila seluruh aparatur memiliki integritas dan komitmen yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Joncik.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif, pencopotan jabatan, pemberhentian sebagai ASN, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pengawasan internal, Bupati juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi jalannya pemerintahan. Warga diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau tindakan yang merugikan kepentingan publik.
Menurut Joncik, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terbuka. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara objektif dan profesional.
Dengan penguatan budaya kerja yang berlandaskan integritas dan pelayanan, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap dapat meningkatkan kualitas birokrasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.






