TIME IN, Bandar Lampung — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Aparat Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik mafia BBM ilegal di sebuah SPBU di Jalan Insinyur Sutami.
Penangkapan dilakukan saat keduanya berada di lokasi pengisian. Namun, hingga kini, aparat belum membuka secara terang kronologi maupun konstruksi perkara tersebut ke publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu terduga bernama Toni, warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dari tangan Toni, polisi mengamankan empat unit kendaraan jenis fuso. Sementara satu terduga lainnya yang belum diketahui identitasnya, kedapatan menggunakan satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar.
Sumber di lapangan menyebutkan, sebelum diamankan, kedua terduga sempat mengantre untuk mengisi BBM. Gerak-gerik keduanya yang dinilai mencurigakan diduga telah lebih dulu terpantau aparat, sebelum akhirnya tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak dan mengamankan keduanya di lokasi.

Meski penindakan telah dilakukan, Polresta Bandar Lampung belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus ini. Kepala Satreskrim, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto, belum merespons konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Minimnya keterangan resmi menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Berapa total barang bukti yang sebenarnya diamankan? SPBU mana yang membuka praktik tersebut? Sudah berapa lama praktik ini berjalan? Apakah kedua terduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar? Adakah gudang penimbunan BBM ilegal yang terhubung dengan aktivitas tersebut? Dan ke mana solar subsidi itu didistribusikan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting, mengingat pola serupa bukan kali pertama terjadi. Praktik pengumpulan BBM bersubsidi melalui kendaraan dalam jumlah besar di SPBU kerap menjadi pintu masuk dugaan penyelewengan distribusi energi negara.
Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan dalam distribusi BBM bersubsidi di Lampung. Tanpa keterbukaan dan pengungkapan menyeluruh, penindakan semacam ini berisiko berhenti pada pelaku lapangan—tanpa menyentuh aktor utama di balik rantai bisnis ilegal tersebut.






