EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang warga Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, berinisial I.A.T. diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., bersama Kanit 1 IPDA Ardiliansah, S.H., Kanit 2 IPDA Iskandar, S.H., serta sejumlah anggota.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya satu paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 3,21 gram dan enam paket kecil dengan berat bruto 1,11 gram.
Petugas juga menemukan satu paket kecil berisi serbuk yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 0,26 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan dua sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, satu timbangan digital, dua kantong plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, serta satu kotak P3K kecil berwarna putih.
Polisi menyebut sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga narkotika, sedotan modifikasi dan plastik klip ditemukan di tangan kanan terduga pelaku. Sementara timbangan digital ditemukan di sekitar bagian depan rumahnya.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk melalui laboratorium forensik, juga dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
