Satu Tewas, Ribuan Membela: Wajah Buram Penegakan Hukum di Padang Ratu

Hukum39 Dilihat

TIME IN, Lampung Tengah – Penanganan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pencuri sepeda motor di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, memperlihatkan wajah lama penegakan hukum: rapuh di lapangan, gaduh di hilir. Tiga warga ditetapkan sebagai tersangka. Di saat yang sama, ribuan orang turun ke jalan menuntut pembebasan mereka.

Peristiwa itu terjadi Sabtu, 11 April 2026, di ruas Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari. AS (24), warga Anak Tuha, tewas setelah sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya. Ia diduga terlibat pencurian sepeda motor. Namun, nyawanya justru melayang bukan di tangan aparat, melainkan dalam amuk massa.

Polisi menyebut, dari lima orang yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka: NPS (21), AS (24), dan LA (33). Dua lainnya berstatus saksi. “Para pelaku mengakui memukul dan menginjak korban secara bersama-sama,” kata Kapolres, Kamis, 16 April 2026.

Di titik ini, garis batas antara “mengamankan pelaku” dan “menghukum tanpa proses” menjadi kabur. Polisi menyebut situasi awalnya adalah upaya warga menangkap terduga pencuri. Namun, eskalasi cepat mengubahnya menjadi pengeroyokan yang berujung kematian.

Korban merupakan satu dari dua orang yang diduga mencuri motor milik NA (25) di area Klinik Sri Agung Medika. Aksi itu memicu kejar-kejaran sebelum keduanya tertangkap. Satu tewas, satu lagi, RG (28), luka-luka dan masih dirawat.

Barang bukti yang diamankan polisi mencakup sepeda motor yang terbakar, kunci letter T, telepon genggam, dan pakaian milik pelaku. Namun, bukti itu tak meredam kemarahan publik.

Sehari setelah penetapan tersangka, sekitar seribuan warga mendatangi Mapolres Lampung Tengah. Mereka datang dengan truk, pikap, dan sepeda motor. Tuntutannya tunggal: bebaskan tiga warga yang dianggap “membela kampung”.

Aksi ini menunjukkan persoalan yang lebih dalam: rendahnya kepercayaan terhadap proses hukum. Bagi sebagian warga, pencurian kendaraan bermotor adalah ancaman nyata sehari-hari. Ketika aparat dianggap tak cukup cepat atau tegas, massa mengambil alih peran—dengan konsekuensi yang kerap fatal.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon , bersama unsur Forkopimda, mencoba meredam situasi. Ia menegaskan, warga berhak mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, tetapi tidak berwenang menjatuhkan hukuman. “Ketika berubah menjadi pengeroyokan hingga menyebabkan kematian, itu sudah pidana,” ujarnya di hadapan massa.

Pernyataan itu normatif. Masalahnya, praktik di lapangan sering kali berbeda. Vigilantisme berulang, dan penindakan datang setelah nyawa terlanjur hilang.

Dialog dan mediasi akhirnya membubarkan massa pada malam hari. Namun, persoalan tak ikut bubar. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan—baik terhadap dugaan pengeroyokan maupun kasus pencurian.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Tengah. Mereka dijerat pasal pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Di sisi lain, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk kemungkinan pelaku lain.

Kasus ini sekali lagi menegaskan dilema klasik: ketika hukum lambat dipercaya, massa bergerak cepat—dan sering kali melampaui batas. Di Padang Ratu, batas itu telah dilewati. Nyawa menjadi taruhannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *