TIME IND, Lampung Utara – Viral sebuah video dimedia sosial Facebook terkait buruknya menu makanan MBG, dalam video tersebut seorang guru mengeluhkan Makanan Bergizi yang diberikan oleh pihak dapur MBG di Kabupaten Lampung Utara.
Video tersebut di upload oleh akun @Novendi Novendi pada senin 12 Januari 2026. dua video viral yang berdurasi lebih dari satu menit, memperlihatkan terdapat makanan pada MBG tidak layak untuk dikonsumsi.
Seorang guru pendidik memperlihatkan bahwa tempe dan buah buahan tersebut dalam kondisi busuk, bukan hanya itu, tumisan atau sayur dalam kondisi asin.
Selain itu, guru tersebut akan menyampaikan keluhannya terhadap Bapak Mardianto yang disebutnya sebagai Paspampres Presiden Rebpublik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberitahukan permasalahan tersebut kepada Presiden.
Viralnya video tersebut telah ditonton sebanyak 204 tayangan, like sebanyak 4.149, dan komentar mencapai 833 dari netizen serta telah dibagikan sebanyak 1.363 kali.
Diketahui bahwa guru serta kejadian tersebut berada di SD Negeri 3 singosari Kabupaten Lampung Utara.
Sampai saat ini paska viralnya video tersebut belum ada tanggapan dari pihak pengelola Dapur MBG serta instantasi terkait.
Jika terbukti bagi pihak yang lalai (penyedia katering, pengelola) maka dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata apabila korban membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian terkait permasalahan makan MGM oleh pengelola.
Pengelola Dapur MBG dapat dikenakan Sanksi Hukum Pidana dengan UU Pangan yaitu Pelanggaran sanitasi bisa dipenjara maksimal 2 tahun (Pasal 135). Jika mengakibatkan luka berat, bisa sampai 7 tahun penjara (Pasal 140 junto 146).
Selain itu penyidikan Polisi juga dapat mengusut tanpa laporan karena termasuk tindak pidana jika terbukti ada kelalaian produksi pangan.
Sanksi Hukum Perdata Gugatan Perdata/Class Action: Korban bisa menuntut ganti rugi materiil (biaya RS) dan imateriil (trauma) dari pihak yang bersalah (penyedia katering/yayasan).
