Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dari “Mantan Preman” ke Sel Sempit

Hukum, KORUPSI38 Dilihat

TIME IN, Bandar Lampung – Pada selasa malam, 28 April 2026 lalu, menjadi titik balik bagi . Sosok yang dulu leluasa memainkan narasi “mantan preman” itu kini hadir dalam wujud yang jauh berbeda: pucat, tangan terborgol, dan nyaris tanpa suara saat melangkah masuk ke Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.

Ia tiba pukul 21.48 WIB. Tak ada lagi panggung, tak ada lagi kuasa. Hanya prosedur: pemeriksaan, pendataan, dan penempatan ke sel orientasi pukul 00.45 WIB. Ruang 5×7 meter itu diisi belasan orang. Di situlah, simbol kekuasaan yang pernah melekat padanya menyusut menjadi nomor tahanan.

Kekuasaan yang Diduga Bekerja Sebelum Sah

Surat dakwaan membuka pola yang lebih mengkhawatirkan daripada sekadar korupsi: dugaan penggunaan pengaruh bahkan sebelum jabatan resmi dipegang.

Pada April 2019—saat belum dilantik—Arinal disebut mengintervensi proses Participating Interest (PI) 10 persen di PT Wahana Raharja. Proses dihentikan, menunggu dirinya menjabat. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sinyal bahwa kekuasaan telah dijalankan tanpa mandat.

Sebulan kemudian, keputusan strategis disebut lahir bukan di ruang resmi, melainkan di sebuah kafe: Woodstair. Sejumlah anggota DPRD, akademisi, dan pejabat pemprov hadir. Hasilnya, menurut jaksa, mengerucut pada satu nama: PT Lampung Jasa Utama sebagai penerima PI 10 persen.

Di titik ini, transparansi tampak tidak sekadar dilanggar—tetapi digantikan.

Mengatur Sistem, Bukan Sekadar Masuk ke Dalamnya

Intervensi tidak berhenti pada arah kebijakan. Saat PT Lampung Energi Berjaya didirikan pada Juli 2019, Arinal diduga ikut menentukan siapa yang duduk sebagai komisaris dan direksi—meski kewenangan formal berada di tangan PT Lampung Jasa Utama.

Jika dakwaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan lagi sekadar penyimpangan administratif. Ini adalah upaya mengendalikan sistem dari hulu ke hilir: kebijakan, perusahaan, hingga orang-orang di dalamnya.

Kasus ini berputar pada dana PI dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE-OSES) sebesar Rp271,5 miliar. Dana publik yang semestinya menjadi instrumen pembangunan daerah itu justru diduga berubah menjadi objek distribusi kekuasaan.

Tiga nama lain—M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo—ikut terseret. Namun pola yang disorot jaksa menunjukkan sesuatu yang lebih luas daripada peran individu: adanya orkestrasi.

Jejak Uang dan Batas Tipis Kekuasaan

Kejaksaan Tinggi Lampung baru menyita aset senilai Rp38,5 miliar. Angka itu menegaskan satu hal: sebagian besar aliran dana masih menjadi teka-teki.

Kabar penyitaan rumah di Palembang dan Jakarta—meski belum dikonfirmasi resmi—menunjukkan bahwa penyidikan bergerak mengikuti jejak uang, bukan sekadar nama.

Kasus ini pada akhirnya menggugah pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kekuasaan politik di daerah dapat dengan mudah bergeser menjadi alat distribusi sumber daya publik, bahkan sebelum legitimasi formal diperoleh?

Di sel sempit itu, Arinal mungkin telah kehilangan jabatan. Namun perkara ini justru membuka sesuatu yang lebih besar—bagaimana kekuasaan bekerja, siapa yang diuntungkan, dan sejauh mana sistem bisa dibengkokkan tanpa segera terdeteksi.

Jika tak diusut tuntas, kasus ini berisiko menjadi pola—bukan pengecualian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *