EMPAT LAWANG — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mulai memproses perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kontraknya berakhir pada 30 September dan 31 Oktober 2026.
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad mengatakan, proses perpanjangan dilakukan dengan berpedoman pada PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Ia meminta seluruh proses dilakukan tertib dan sesuai ketentuan agar tidak terkendala persoalan administrasi.
Kepala OPD diminta segera mengajukan usulan kepada BKPSDM Empat Lawang. Berkas yang harus dilengkapi antara lain surat pengantar, rekomendasi perpanjangan beserta lampiran, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). OPD juga wajib menyerahkan daftar nominatif PPPK yang diusulkan diperpanjang maupun diberhentikan dalam format Excel.
“Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan,” kata Joncik.
Sementara untuk PPPK yang masuk daftar pemberhentian, OPD wajib mengajukan surat usulan pemberhentian, daftar nama, dan dokumen pendukung. Seluruh dokumen tersebut harus disampaikan ke BKPSDM paling lambat 23 September 2026 pada jam kerja, masing-masing satu rangkap hardcopy dan softcopy. Berkas digital berupa hasil scan dokumen asli berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB per file.
Joncik meminta seluruh OPD tidak menunda pengajuan. Menurutnya, ketepatan waktu menjadi bagian penting agar proses perpanjangan maupun pemberhentian PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Empat Lawang berjalan lancar dan sesuai aturan.
