TIME IN, Bandar Lampung – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung mengecam dugaan ancaman dan kekerasan terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
IJTI menilai segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang membahayakan keselamatan jurnalis tidak dapat dibenarkan, terlebih jika terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kepala Divisi Advokasi IJTI Pengda Lampung, Ruslan AS, mengatakan persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Keberatan terhadap pemberitaan tidak semestinya diselesaikan dengan ancaman, intimidasi ataupun kekerasan terhadap jurnalis. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers,” kata Ruslan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ruslan, IJTI menghormati hak setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang tersedia.
Mekanisme tersebut antara lain hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
IJTI Pengda Lampung juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas.
Selain proses hukum, IJTI meminta keselamatan para jurnalis yang terlibat turut menjadi perhatian agar mereka dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman.
IJTI Ingatkan Jurnalis Tetap Profesional
Di sisi lain, IJTI menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Jurnalis tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
IJTI juga menyatakan akan mengambil sikap apabila dalam perkara tersebut ditemukan pelanggaran kode etik atau tindakan tidak profesional yang dilakukan jurnalis. Penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku.
“IJTI Pengda Lampung berdiri untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus kehormatan dan profesionalisme profesi jurnalistik,” ujar Ruslan.
IJTI Pengda Lampung memastikan akan terus mengawal kemerdekaan pers, menghormati proses hukum, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
