EMPAT LAWANG — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang menargetkan sebanyak 600 bidang tanah dapat disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026.
Hingga September 2026, sebanyak 430 bidang tanah telah terealisasi. BPN masih mengejar 170 bidang lainnya agar target PTSL tahun ini dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Kasubbag Tata Usaha BPN Empat Lawang, Yulius, mengatakan target tersebut merupakan alokasi PTSL yang diberikan kepada BPN Empat Lawang untuk tahun ini.
“Untuk tahun ini BPN Empat Lawang mendapatkan alokasi target PTSL sebanyak 600 bidang. Sampai dengan bulan ini sudah terealisasi sebanyak 430 bidang. Masih ada 170 lagi yang akan kita kejar sampai dengan akhir tahun,” kata Yulius.
Program PTSL 2026 tersebut tersebar di delapan desa, yakni Desa Batu Panceh, Muara Karang, Tanjung Baru, Babatan, Sukarami, Umo Jati, dan Tanjung Kurung Air Mayan.
Lokasi program tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Muara Pinang, Lintang Kanan, dan Tebing Tinggi.
Melalui program ini, BPN mendorong masyarakat di wilayah yang menjadi lokasi PTSL agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah yang mereka miliki.
BPN juga meminta masyarakat tidak mengurus secara sendiri-sendiri apabila program PTSL di wilayahnya dilaksanakan secara kolektif. Pengajuan dapat dikoordinasikan melalui perangkat desa masing-masing untuk kemudian berkoordinasi dengan Kantor BPN Empat Lawang.
BPN Empat Lawang mengimbau masyarakat untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah desa apabila wilayahnya termasuk dalam lokasi PTSL 2026.
“BPN Empat Lawang mengajak masyarakat yang berada di lokasi PTSL untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mensertifikatkan tanahnya. Pengajuan bisa dilakukan secara kolektif melalui perangkat desa masing-masing, kemudian berkoordinasi dengan Kantor BPN,” ujar Yulius.
Program PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membantu masyarakat memiliki dokumen sertifikat sebagai bukti hak atas tanah yang lebih kuat.
