Lahat, Time In– Sidang kasus dugaan kriminalisasi Khairul Anwar terus bergulir. Sidang ke-10 di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, terdakwa Khairul Anwar sampaikan nota pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/4/2026).
Terdakwa Khairul Anwar dihadapkan di persidangan ini karena didakwa dengan dakwaan tunggal diduga melakukan tindak pidana kegiatan eksplorasi tanpa memiliki perizinan Berusaha Atau Kontrak Kerja Sama.
Dalam nota pembelaannya, terdakwa, Khairul Anwar menegaskan bahwa ini bukan perkara migas murni. Ini adalah perkara korporasi yang gagal mengelola migas di atas tanah rakyat, lalu meminjam tangan hukum untuk menghukum rakyat.
“Saya bukan penjahat MIGAS, saya adalah korban Kriminalisasi dari sebuah Laporan Pesanan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE),” tegasnya.
Ia sampaikan bahwa Perkara ini telah cacat sejak di kandungan dan lahir dari laporan Korporasi tanpa Wilayah Kerja yang sah, dibesarkan dengan kerugian karangan, dewasa dengan penuntutan yang ragu-ragu.
“Jika hari ini saya dihukum, maka besok semua warga negara yang tanahnya diincar Korporasi bisa dipenjara dengan Pasal 52 UU Migas. Cukup dengan bermodalkan Perusahaan Besar Migas (Kapitalis) tanpa Wilayah Kerja dan Kerugian Karangan, warga negara dapat dipenjarakan,” ungkapnya Khairul.
Menurut Khairul, kerugian PT BRSE, bukanlah kerugian, melainkan nota pesanan untuk melengkapi berkas penyidik. Kerugian yang menyangkut aset negara tidak pernah dibuat setelah orang dilaporkan, karena kerugian yang dialami harus riil, dihitung sebelum adanya laporan dan dapat diaudit.
“Sangat disayangkan, yang terjadi dalam perkara ini, laporan atau perkara dahulu yang dibuat kerugian baru kemudian dikarang,” ujarnya.
Lanjut dia beberkan bahwa dalam dakwaan dan tuntutan dari JPU dijelaskan bahwa adanya Laporan Polisi (LP) dari Arimansyah selaku Pelapor karena diberi kuasa dari pimpinannya.
“Dalam kesaksiannya Arimansyah tidak bisa menunjukkan siapa pimpinannya. Dalam membuat LP atas nama PT BRSE di Polres Lahat dipersidangan hanya menunjukkan surat kuasa dari Nurmaisal selaku Wakil KTT untuk kepentingan pada saat diperiksa oleh Penyidik Polda Sumsel bukan Surat Kuasa Khusus dari Direksi,” bebernya Anwar.
Oleh karena itu Anwar juga beberkan, bahwa sejak awal LP ini dibuat terhadapnya telah mengahantarkannya menjadi terdakwa dapat saya simpulkan adalah Laporan Liar yang menyasar kepadanya sebagai korban (KRIMINALISASI).
“Lantas mengapa kasus ini dapat berlanjut sampai ke persidangan bahkan menyebabkan saya menjadi tahanan selama hampir 5 bulan lamanya, tentu ini menjadi ironi dalam Negara Hukum,” terangnya.
Menurutnya melalui persidangan inintopeng perkara MIGAS di Kabupaten Lahat telah terbuka. Di persidangan semua melihat bagaimana tanah rakyat diklaim, sedangakan JPU mendakwanya melakukan aktivitas Eksplorasi di Wilayah Kerja Pertambangan PT BRSE.
“Objek perkara tanah siapa, Ketika dalil JPU berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwasannya Bumi, Air, dan Kekayaan Alam Dikuasai Negara, akan tetapi kita jangan lupakan bahwa Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 pula menegaskan bahwa : bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” terangnya Anwar.
Lebih lanjut Khairul terangkan bahwa lokasi objek perkara 100% sah milik Sujarwanto sejak tahun 1993 berdasarkan sertifikat. Bukan tanah negara, apalagi tanah milik PT BRSE yang diklaim sebagai Wilayah Kerja Pertambangan.
“Hal ini menjadi bukti benar atau tidak saya melakukan aktifitas Eksplorasi di Wilayah Kerja Pertambangan PT BRSE. JPU sendiri telah menghadirkan saksi-saksi dari PT BRSE, tetapi saksi yang dihadirkan justru menjadi ‘saksi mahkota’ untuk membebaskan saya,” katanya.
Dalam perkara ini, Khairul menjelaskan bahwa JPU mendakwa dan menuntutnya dengan tuduhan melakukan Eksplorasi, sama halnya telah dianggap telah mencuri data Migas Negara
“Untuk pembuktian JPU bahwa saya telah mencuri data Migas yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi guna menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi sampai detik ini tidak bisa dibuktikan,” jelasnya.
Terakhir dia menambahkan bahwa jika dituduh mencuri, mana minyak yang diangkat. Dari seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU, mereka tidak melihat bahwa terdapat minyak yang keluar dari objek lokasi perkara.
“Hal Ini adalah bukti paling jujur bahwa perkara yang saya alami adalah KARANGAN BEBAS. Sebab kebenaran itu Konsisten, dan Kebohongan itu pasti akan Bertabrakan. Sejatinya Hukum Pidana itu menghukum perbuatan nyata, bukan menghukum bayangan dan Hukum Pidana itu menghukum fakta, bukan menghukum asumsi,” tandasnya Khairul.






