Ardito Wijaya Segera Diadili, Dugaan Fee Proyek untuk Bayar Utang Politik

Hukum26 Dilihat

TIME IN, Bandar Lampung — Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, akan segera menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu, 29 April 2026.

Ardito tidak sendiri. Tiga nama lain ikut didakwa: anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo—adik Ardito—serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Samsumar Hidayat, memastikan jadwal tersebut. “Sidang perdana 29 April 2026,” kata dia, Senin, 27 April 2026. Majelis hakim dipimpin Enan Sugiarto, dengan anggota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Ardito menerima Rp 5,75 miliar dari rekanan proyek sepanjang Februari hingga November 2025. Uang itu, menurut KPK, mengalir untuk menutup utang kampanye pada Pilkada 2024.

Perkara ini kembali memperlihatkan pola lama: ongkos politik yang mahal dibayar dari proyek publik. Persidangan akan menjadi ruang uji—apakah praktik itu sekadar dugaan, atau potret berulang tata kelola kekuasaan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *