KMPG Pringsewu Desak DPRD Lampung Terbitkan Perda Perlindungan Industri Lokal

Lampung, PRINGSEWU100 Dilihat

Bandar Lampung – Kelompok Masyarakat Pengrajin Genteng (KMPG) Kabupaten Pringsewu melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung guna mendorong penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus melindungi industri genteng lokal, Senin (20/4/2026).

Kedatangan KMPG disambut oleh Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Audiensi ini menjadi langkah strategis para pengrajin dalam merespons berbagai persoalan yang kian kompleks dan berpotensi mengancam keberlangsungan industri genteng tradisional.

Baca Juga : Kunjungi Pringsewu, Al-Muzzammil Yusuf Dorong Bantuan Pertanian dan Infrastruktur

Ketua KMPG Pringsewu, Aslam Ramadhan, menegaskan bahwa industri genteng merupakan sektor padat karya yang memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat, khususnya di Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

“Industri ini menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat. Namun saat ini kami menghadapi tantangan serius,” ujarnya.

Menurut Aslam, kendala utama yang dihadapi pengrajin meliputi keterbatasan bahan baku tanah liat yang kerap terkendala aspek perizinan, serta meningkatnya persaingan dengan industri besar dari luar daerah. Selain itu, belum adanya standar harga dan kualitas produk juga menjadi persoalan tersendiri.

Bac Juga : Dua Terduga Mafia BBM Ilegal Diciduk di SPBU Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung Masih Minim Penjelasan

Dalam forum tersebut, KMPG menyampaikan sembilan poin usulan strategis kepada DPRD Provinsi Lampung. Di antaranya kewajiban penggunaan produk lokal dalam proyek pemerintah, penetapan zona legal pengambilan bahan baku, serta penyediaan BBM bersubsidi bagi pengrajin.

Selain itu, KMPG juga mendorong modernisasi alat produksi, fasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), kemudahan perizinan, pelatihan tenaga kerja, akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), promosi pasar, hingga pengawasan mutu secara berkelanjutan. Harapannya Pemerintah Provinsi Lampung melalui instansi terkait dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui kajian komprehensif.

Baca Juga : Kasus Berlapis Eks Karutan Sukadana Lampung : Pelarian Napi dan TPPU

“Kami berharap ada langkah konkret untuk segera menetapkan Perda sebagai payung hukum perlindungan industri lokal,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi tersebut sangat penting guna memberikan kepastian usaha, mempermudah akses bahan baku, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pengrajin.

Dengan dukungan kebijakan yang kuat, industri genteng lokal diharapkan mampu terus berkembang dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.