Lampung — Aparat gabungan membongkar peredaran rokok ilegal berskala besar di Kabupaten Lampung Selatan sepanjang November 2025. Dari dua kali penindakan, petugas mengamankan total 11,7 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai taksiran Rp17,5 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar.
Plt Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Rachmad Solik, mengatakan pengungkapan pertama berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada 4 November 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung Selatan.
“Hasil pemeriksaan menemukan 415 koli yang berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp6,3 miliar,” ujar Rachmad, Selasa (9/12/2025).
Setelah penindakan pertama, petugas melakukan pengembangan jaringan pengiriman. Hasilnya, pada 28 November 2025, aparat kembali menemukan dua pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Dalam penindakan lanjutan tersebut, petugas mengamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai taksiran Rp7,8 miliar serta potensi kerugian negara sekitar Rp5,1 miliar.
Dari dua kasus tersebut, aparat menahan dua tersangka berinisial B selaku sopir dan U sebagai penadah. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Upaya bersama ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan penerimaan negara. Sinergi ini akan terus kami perkuat sejalan dengan Asta Cita ke-7,” kata Rachmad.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Lampung, Arif, menegaskan ketatnya pengawasan di wilayah Lampung sebagai jalur utama perlintasan distribusi barang.
“Lampung adalah perlintasan. Barang ilegal dari Jawa maupun Sumatera pasti melewati Lampung. Karena itu, kami memperkuat pengawasan di pintu masuk melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” paparnya.






