TI.ME.IN_Lahat,- Puluhan massa yang di ketua oleh Elan Setiawan sekaligus koordinator Lapangan Komunitas Peduli Kabupaten Lahat gelar aksi di depan gedung DPRD Lahat. Senin (05/05/2025)
Dalam aksi tersebut Komunitas Peduli kabupaten Lahat Meminta Kepada DPRD Kabupaten Lahat Untuk Menyampaikan Kepada DPR RI Khususnya Yang merancang,Yang Membuat RUU KUHAP Agar tidak Tergesa Gesa dan Harus Teliti dalam membuat dan melakukan Rancangan Tersebut Agar Tidak ada kesalahpahaman Antar Penegak Hukum.
Berikut Isi pernyataan Sikap Komunitas peduli Kabupaten Lahat
– Kami Komunitas Peduli Kabupaten Lahat Selaku Bagian dari Masyarakat Kabupaten Lahat Ingin adanya Keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan Bukan Sebaliknya.
– Kami Komunitas Peduli Kabupaten Lahat Meminta Kepada DPRD Kabupaten Lahat Agar Tetap Bersama Masyarakat untuk Mendukung Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Yang saat ini sudah dan masih Berproses di Kejaksaan Negeri Lahat.
– Kami Komunitas Peduli Kabupaten Lahat Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lahat Khususnya Yang terhormat Bapak Bupati Lahat Agar dapat memberikan Teguran Keras agar tidak melakukan Tindakan melawan hukum , khususnya Korupsi yang akan merugikan negara dan rakyatnya yang bersifat hanya mementingkan Kepentingan Pribadi Saja.
– Kami Komunitas Peduli Kabupaten Lahat meminta Kepada Yang terhormat Bapak Bupati Lahat Agar Dapat Mendukung Kinerja Kejaksaan Negeri Lahat Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang sudah Berproses Menjadi Tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan menyusul .
– Kami Komunitas Peduli Kabupaten Lahat Mendukung Penuh Kinerja Kejaksaan Negeri Lahat dalam memberantas Korupsi di Bumi Seganti Setungguan.
– Kami Komunitas Peduli Kabupaten Lahat Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Lahat Untuk Segera Mencari dan Menetapkan Tersangka Lainnya yang Terkait dalam Tindak Pidana Korupsi .
– Kami Komunitas Peduli Kabupaten Lahat Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Lahat Untuk tetap menjaga kepercayaan Masyarakat dalam menindak dan memberantas Korupsi dan sebagai filterisasi Hukum Terkait dalam Tindak Pidana Umum Maupun Tindak Pidana Korupsi. (Red)






