Jakarta, TIME IN – Pengamat Politik Rocky Gerung digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh advokat David Tobing terkait dengan ucapanya yang dianggap menghina Presiden. Sidang perdana digelar hari ini, Selasa, 22 Agustus 2023, siang. Dalam gugatannya David Tobing menghukum Rocky Gerung tidak menjadi pembicara nara sumber wawancara maupun dialogh diberbagai acara di suatu tempat baik melalui media mainstream ataupun media social Selama seumur hidup.
Di kanal youtube FNN Rocky Gerung menjelaskan mengapa ia tidak menghadiri sidang itu, Rocky menjelaskan bahwa tidak ada surat panggilan yang ditujukan kepada dirinya.
“Secara teknis hukum, saya tidak menerima panggilan jadi tidak menandatangani panggilan, saya gak pernah baca, cuma beredar di kalangan media, tapi sekali lagi ini kan soal Absurd, seolah olah ada kerugian perdata pada seluruh bangsa Indonesia karena ucapan saya, dan sebagai tuntutannya saya tidak boleh bicara, Ya sudah itu kalau kita bahas dari segi logika itu ngaco,” jelas Rocky Gerung
Rencananya sidang selanjutnya akan digelar pada 7 September 2023.