EMPAT LAWANG – Jajaran Polres Empat Lawang melalui Polsek Muara Pinang bersama Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Pengungkapan tersebut bermula pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di Pos Ronda 1 Siskamling Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan pengungkapan diawali ketika Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sapriadi, S.H., bersama Kanit Reskrim Aiptu Rudi Juniarko dan personel piket melaksanakan patroli, sambang, serta penguatan kegiatan keamanan lingkungan (Siskamling) bersama masyarakat setempat.
Saat kegiatan berlangsung, petugas mendapati satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 6895 SD yang dikendarai dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika dilakukan penghentian, kedua orang tersebut berupaya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi. Selanjutnya, petugas bersama masyarakat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan satu bungkusan karung berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 600 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 23 klip plastik bening kecil tanpa isi dan satu buah korek api warna biru.
Dalam perkembangan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang dibantu anggota Polsek Muara Pinang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Z, di sebuah rumah yang berada di Desa Muara Semah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan juga dinyatakan positif (+).
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta peningkatan patroli dan kegiatan preventif di tengah masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.
