TIME IN, Tanggamus — Lapas Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung menggelar kegiatan buka puasa bersama dalam rangka mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Maulidi Hilal.
Selain untuk silaturahmi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bakti sosial berupa santunan kepada puluhan anak yatim piatu.
Baca Juga : 3.000 Lebih Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H
Tak hanya itu, Lapas Kota Agung juga memberikan reward kepada sejumlah warga binaan berupa upah kerja dan tunjangan hari raya. Penghargaan ini diberikan kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Andi Gunawan, A.Md.IP., S.H., M.Si., mengatakan kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan serta meningkatkan semangat pembinaan di dalam lapas.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan rasa kebersamaan sekaligus memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Baca Juga : 135 Personel Basarnas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026 Di Bakauheni
Sementara itu, Maulidi Hilal menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang digelar Lapas Kota Agung.
“Kegiatan ini sangat positif, tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat, khususnya anak yatim piatu,” kata Maulidi.
Ia juga menyampaikan terkait usulan remisi Idul Fitri 1447 Hijriah, di mana terdapat lebih dari 3.000 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Baca Juga : 135 Personel Basarnas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026 Di Bakauheni
“Kami telah mengajukan usulan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah bagi 3.000 lebih narapidana di Lampung. Saat ini masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila disetujui, ribuan narapidana tersebut akan mendapatkan pengurangan masa hukuman, bahkan sebagian di antaranya berpotensi langsung bebas.
Maulidi juga mengimbau, keluarga narapidana yang nantinya bebas dapat menerima kembali oleh keluarga dan lingkungan sosial serta mendapatkan dukungan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.






