3.000 Lebih Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H

Lampung24 Dilihat

TIME IN, Lampung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung mengajukan usulan remisi khusus Idul Fitri 1447 H bagi lebih dari 3.000 narapidana di seluruh wilayah Lampung.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Lampung, Maulidi Hilal, dalam kegiatan buka puasa bersama yang digelar di Lapas Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (17/3/2026) sore.

Baca Juga : Pemudik Asal Jambi Keluhkan Macet Parah Jalur Jambi–Palembang, Perjalanan 3 Jam Jadi 12 Jam

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan bakti sosial kepada puluhan anak yatim piatu, serta pemberian reward berupa upah kerja dan tunjangan hari raya kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan.

Maulidi menjelaskan, usulan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Baca Juga : Gubernur Lampung Janjikan Lampu Ruas Jalan Nasional Terang Mulai Besok

Menurutnya, persetujuan pemberian remisi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari pengajuan yang telah disampaikan.

“Jika disetujui, lebih dari 3.000 narapidana akan mendapatkan pengurangan masa hukuman, bahkan sebagian di antaranya berpotensi langsung bebas pada momen Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Ia juga berharap, narapidana yang nantinya bebas dapat diterima kembali oleh keluarga dan lingkungan sosial, serta mendapatkan dukungan untuk memulai kehidupan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *