Kembali Tercoreng Dunia Pendidikan, Diduga Oknum Guru SD Chat Tak Senonoh Pada Muridnya

Lampung Selatan, Dunia pendidikan kembali tercoreng, Diduga Seorang oknum guru SD Islam Terpadu Ar-Rahman di Lampung Selatan, D.N. (41), yang akrab disapa “Abi Deni”, melakukan pelecehan seksual verbal dengan mengirim pesan porno kepada murid perempuannya, A.N. (12), menggunakan ponsel milik siswa lain yang disita sekolah.

Kasus ini Mencuat setelah D.N., yang menjabat sebagai wali kelas VI, menyita 15 ponsel milik siswa saat ujian berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025.

Namun, kejadian berubah mencekam ketika sore harinya, A.N. menerima pesan WhatsApp dari nomor teman sekelasnya, M.A.A. (13), yang seharusnya masih disita sekolah.

“Dia menyuruh A.N. mengingatkan M.A.A. dan bertanya tentang hubungan mereka,” ungkap sumber dekat keluarga korban kepada media ini Selasa (17/6).

merespon pertanyaan itu, A.N., yang polos, membalas bahwa ia tidak dekat dengan M.A.A. dan telah memblokir kontaknya.

Namun, malam itu, ia membuka blokiran tanpa menyadari bahwa ponsel M.A.A. masih dalam penyitaan sekolah. Yang mengejutkan, percakapan yang terjadi justru dipenuhi “banyak singkatan mesum dan kata-kata porno”, menurut pengakuan A.N.

“Itu bukan aku, HP-ku masih disita dan dikunci di sekolah sama Abi Deni!” bantah M.A.A. ketika A.N. memastikan kebenaran pesan tersebut keesokan harinya.

Orang tua kedua siswa pun murka dan mendatangi sekolah pada 22 Mei 2025.

“Mental anak kami hancur. Kami menuntut pertanggungjawaban!” tegas ayah A.N. dengan nada tinggi.

Sayangnya, respons pihak sekolah dinilai lamban dan tidak memuaskan.

Kuasa hukum korban menegaskan, kasus ini memenuhi unsur Pasal 81 Ayat (1) UU TPKS No.12/2022 tentang Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak No.35/2014.

“Ini pelecehan seksual verbal dengan modus penyalahgunaan wewenang sebagai pendidik,” tegas pengacara keluarga.

Terdapat tiga kejanggalan fatal dalam kasus ini:

  1. HP sitaan masih aktif digunakan untuk berkirim pesan.
  2. Pesan pribadi guru ke murid yang tidak pantas.
  3. Konten pornografi yang dikirim ke anak di bawah umur.

Hingga berita ini diturunkan, SDIT Ar-Rahman belum memberikan pernyataan resmi. Dinas Pendidikan setempat didesak segera turun tangan menyelidiki kasus ini sebelum korban bertambah.

Media ini sudah mendatangi sekolah untuk mengkonfirmasi terkait kasus ini, namun Kepala Sekolah Suseno sedang tidak berada di tempat.

“Pak kepsek Sedang pergi ke Kalianda mas” ujar salah satu pengawai di sekolah itu.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Pengawasan barang sitaan di sekolah harus diperketat, mekanisme perlindungan anak perlu diperkuat, dan orang tua wajib lebih waspada terhadap interaksi digital anak.

“Kami akan memperjuangkan kasus ini hingga ke pengadilan,” tegas orang tua A.N. dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, A.N. masih menjalani terapi trauma akibat kejadian yang seharusnya tidak pernah ia alami.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *