Apes Lagi Nunggu Konsumen Penjual Pil Ekstasi Ini Keburu Di Tangkap 

Lahat_TI.ME.IN,- Jajaran Satresnarkoba polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando, S.H. beserta anggota berhasil Ungkap Kasus TP Narkoba Jenis Pil Ektasi.

Informasi yang di terima awak media bahwa penangkapan pelaku Inisial AP warga desa Banjar negara pada hari Jumat 40 mei 2025 pukul 23.00 wib  tepatnya di Pinggir Jalan Lubuk Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat  berdasarkan Laporan Polisi :LP / A – 38 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2025. 

Sementara itu dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Hello kitty dengan berat brutto : 3, 88 gr (tiga koma delapan delapan gram); 1 (satu) buah kotak rokok merek SAMPOERNA; 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y100 warna biru dengan nomor Sim-Card : 0882-6998-0448, Nomor IMEI 1 : 865531078261078, Nomor IMEI 2 : 865531078261060.

Pada awak media Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Inisial AP warga Desa Banjar negara

” iya tersangka berhasil kita amankan setelah beberapa proses Lidik dan keterangan para saksi di TKP, untuk pelaku sendiri kita amankan pada saat menunggu calon pembeli, Untuk status sendiri kita tetapkan sebagai pengedar dan pasal yang kita Sangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” Pungkasnya (Agustoni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *