BPKAD Lahat dan Dinas Pendidikan Lahat Cairkan Silpa Dana BOS tahun 2019, Siapa yang merekomendasikan?

Lahat, TIME IN – Pada tahun 2019, penyaluran dana BOS dilakukan Kementerian Keuangan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) namun pada kebijakan BOS 2020, Kemendikbud membuat kebijakan dana BOS Reguler disalurkan langsung ke rekening sekolah atau dengan Bahasa lain, Mekanisme transfer pada tahun 2019 yaitu dari RKUN ke RKUD lalu ke Rekening sekolah, sedangkan pada tahun 2020 dan 2021 mekanisme transfer yaitu dari RKUN langsung masuk ke rekening sekolah.

Pada tahun 2019, menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 364 / P / 2019, Kabupaten Lahat menerima dana BOS Afirmasi  dan BOS Kinerja sebesar Rp. 15.040.000.000 dengan jumlah sekolah sebanyak 199 dengan rincian SD sebanyak 153 Sekolah, SMP sebanyak 28 Sekolah dan SMA sebanyak 19 Sekolah. Namun sayangnya dana ini tidak terpakai seluruhnya dan tersisa sebesar Rp. 8.727.116.845.

Menurut PMK Nomor 9 Pasal 23 Ayat 5 yaitu dalam hal rekomendasi penyaluran dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja tidak diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat dilakukan.

Pasal 23 ayat 2 berbunyi : berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kepada kementerian keuangan c.q direktorat jenderal perimbangan keuangan paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berjalan.

Dan pasal 23 Ayat 1 mengatakan bahwa : Sekolah menyampaikan laporan realisasi dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan dana BOS.

Pada Anggaran Perubahan tahun 2020, Dinas Pendidikan Lahat menggunakan anggaran sisa tersebut, dan menurut temuan BPK, penggunaan sisa anggaran silpa ini tidak memiliki dasar hukum yang sah. Lalu siapa yang merekomendasikan agar sisa dana BOS Kinerja dan Afirmasi pada tahun 2019 ini dapat dicairkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 ?

Seperti biasa, Kepala BPKAD Lahat, Kepala Dinas Pendidikan Lahat dan Sekretaris Dinas Pendidikan Lahat tidak menjawab konfirmasi yang dikirim redaksi via Whatsapp. (Zaifudin/Carman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *