Memanas! Sekdakab Lamsel Ramaikan Bursa Pilkada 2024

Lampung Selatan – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin tiba-tiba menyatakan siap maju dalam bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada bulan November 2024 mendatang.

Hal itu, diungkapkan Sekdakab Lamsel Thamrin usai melakukan pelantikan pejabat di lingkungan setempat, di Aula Rajabasa, Kamis (21/3/2024).

“Saya siap saja jika masuk dalam pencalonan Bupati Lampung Selatan pada November 2024 ini,” tegas Sekda.

Thamrin menambahkan, dirinya semakin percaya diri bilamana menjadi seorang Bupati merupakan amanah bagi dirinya yang tahun 2024 ini pensiun.

“Apalagi memang ada amanah yang di berikan ke saya” pungkas Sekda.

Sementara, Bupati Lamsel H Nanang Ermanto menanggapi, niatan Sekdakab Thamrin merupakan hak dan dijamin oleh aturan yang sah.

“Undang undang sudah mengatur sebagai warga negara siapapun berhak dalam mengikuti pesta demokrasi,” ujar Bupati, saat ditemui di Masjid Agung Kalianda.

Nanang buru-buru menambahkan, Thamrin adalah seorang PNS yang merintis karir di Kabupaten Lampung Selatan mulai dari menjadi seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Apalagi beliau karirnya dari belum apa-apa, CPNS, terus ada niat (maju Pilkada) bagus dong. Kalau ada putra-putra daerah ada niat baik ya kita dukung dong,” cetus Bupati.

Disinggung apakah niatan Thamrin untuk terjun dalam kontestasi kepala daerah mendapat restu darinya, Nanang menjawab, “Ya semua direstui dong, kalau tidak merestui tidak memperbolehkan sombong nanti saya,” tuturnya.

Meski begitu, Nanang menyebutkan akan merestui siapapun yang akan meramaikan bursa pemilihan orang nomor wahid di kabupaten setempat.

“Semua saya restui, karena itu tadi setiap warga negara berhak tidak pandang siapapun dia,” tutup Bupati.

Dari data yang dihimpun, ada sejumlah 445 Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk Sekdakab Lamsel Thamrin yang akan pensiun di tahun 2024.

Thamrin termasuk salah satu PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), per 1 Desember 2024. Jika berpedoman pada Permenpan-RB Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah, pengganti Sekda bisa dilakukan melalui seleksi terbuka sejak 3 bulan sebelum habis masa jabatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *