Lahat, TIME IN – Tiga orang tersangka persetubuhan anak dibawah umur ditangkap oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA), senin (13/11). Korban berinisial A (13) merupakan seorang pelajar yang menjalin hubungan asmara dengan Nur Rohim.
Peristiwa ini terjadi bermula saat Nur Rohim menghubungi korban melalui whatsapp untuk mengajak bertemu. Setelah itu pelaku mengajak korban ke teras depan ruang kelas sekolah MTS Sabilul Muttaqin yang beralamat di Jalan Poros Desa Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Lalu Nur Rohim menyetubuhi korban dan setelah itu pelaku lainya yaitu Mahmud Muslimin juga menyetubuhi korban .

Peristiwa ini berlanjut, Mahmud Muslimin menghubungi korban melalui WA, mengajak korban kerumah kontrakan pelaku .Kemudian Mahmud Muslimin menyetubuhi korban dan setelah itu Nur Rohim ikut menyetubuhi korban.
Tak sampai disitu, peristiwa ini terulang kembali saat korban mengembalikan kabel cas HP kerumah kontrakan pelaku, kemudian korban disetubuhi oleh Ahmad Dzoharul Fauzi kemudian dicabuli oleh Nur Rohim dan akhirnya disetubuhi oleh Mahmud Muslimin.

Peristiwa ini terungkap saat A mengatakan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan, tersangka langsung diamankan pihak keluarga A dan langsung menyerahkannya ke unit PPA Polres Lahat.
“Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH M.SI, Selasa (14/11)

Dua orang pelaku Ahmad Dzoharul Fauzi dan Mahmud Muslimin adalah teman Nur Rohim, mereka bekerja sebagai buruh pembuat batu bata dan tinggal dalam satu kontrakan.
Peritiwa ini dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023, di teras sekolah swasta Desa Sari Bunga Mas. Kejadian berulang pada Rabu, 1 November 2023, dan Sabtu, 4 November 2023.