TIME IN, Bandar Lampung – Banjir yang terus berulang di Kota Bandar Lampung kian sulit dipahami sebagai sekadar dampak cuaca ekstrem. Frekuensi kejadian yang meningkat dari waktu ke waktu justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: kegagalan tata kelola lingkungan dan pembangunan kota yang tak kunjung dibenahi.
Sepanjang Januari hingga April 2026, banjir tercatat terjadi berulang, dengan puncaknya pada Maret yang mencapai sedikitnya 47 titik dalam satu kejadian. Data ini, sebagaimana disampaikan Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa banjir di Bandar Lampung bukan lagi insiden musiman, melainkan krisis ekologis yang berlangsung sistematis.
Namun, respons pemerintah dinilai belum menyentuh inti persoalan. Pemerintah Kota Bandar Lampung tercatat mengalokasikan sekitar Rp15 miliar untuk penanganan banjir, yang sebagian besar diarahkan pada pembangunan dan normalisasi drainase. Pendekatan ini, menurut WALHI, tidak efektif. Banjir tetap muncul di titik yang sama, genangan meluas, dan dampak sosial-ekonomi terus membesar.
“Anggaran ada, tapi salah arah,” ujar Irfan.
Ia menilai pemerintah terjebak pada solusi teknis jangka pendek yang hanya meredam gejala, bukan menyelesaikan akar masalah. Bahkan, di tengah kemampuan fiskal yang dinilai cukup, pemerintah dianggap tidak menunjukkan prioritas yang jelas dalam penanganan banjir secara komprehensif.
Kritik juga diarahkan pada pola respons pemerintah saat banjir terjadi. Kehadiran kepala daerah yang membawa bantuan dinilai lebih bersifat reaktif ketimbang preventif. Upaya pencegahan, seperti pembenahan tata ruang dan pengendalian pembangunan, belum terlihat sebagai agenda utama.
Padahal, persoalan banjir di Bandar Lampung tidak berdiri sendiri. WALHI mencatat sejumlah faktor struktural yang selama ini diabaikan, mulai dari alih fungsi kawasan resapan air menjadi permukiman dan area komersial, perusakan wilayah perbukitan dan hulu, hingga penyempitan serta pencemaran sungai akibat lemahnya pengawasan. Selain itu, pembangunan di kawasan rawan bencana dinilai masih terus berlangsung tanpa kontrol memadai.
Rangkaian persoalan ini menunjukkan bahwa banjir bukan semata peristiwa alam. “Ini adalah bencana ekologis, hasil dari keputusan politik dan kebijakan pembangunan,” kata Irfan. Dengan demikian, dalih “bencana alam” dianggap tidak lagi relevan untuk menjelaskan situasi yang terjadi.
Dalam konteks ini, tanggung jawab pemerintah menjadi tak terelakkan. Kegagalan dalam penataan ruang kota, lemahnya penegakan hukum lingkungan, serta kebijakan pembangunan yang dinilai lebih berpihak pada investasi daripada keselamatan warga menjadi sorotan utama.
WALHI Lampung pun mendesak adanya perubahan kebijakan secara mendasar. Di antaranya penghentian izin pembangunan di kawasan resapan air dan daerah rawan banjir, pengalihan anggaran ke pemulihan lingkungan, serta penindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan, termasuk korporasi dan aktor politik yang terlibat.
Tanpa langkah korektif yang serius, banjir diperkirakan akan terus berulang dengan skala yang kian besar. Dalam jangka panjang, kondisi ini bukan hanya menjadi siklus tahunan, melainkan berpotensi menjadi krisis ekologis yang diwariskan.
Di tengah situasi ini, satu hal menjadi jelas: warga Bandar Lampung menanggung dampak paling besar. Padahal, hak atas lingkungan hidup yang aman dan layak merupakan bagian dari hak dasar yang seharusnya dijamin negara. Jika pola pembangunan tidak berubah, maka banjir bukan lagi sekadar bencana—melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan yang terus dipertahankan.
