Penanganan BBM Ilegal di Lampung Disorot, Publik Pertanyakan Komitmen Aparat Serasa Tebang Pilih

Hukum59 Dilihat

TIME IN, Bandar Lampung – Penanganan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Provinsi Lampung kembali menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan dan terkesan tebang pilih dalam mengungkap jaringan besar di balik praktik ilegal tersebut.

Sejauh ini, sejumlah pengungkapan kasus disebut hanya menyasar pelaku di lapangan. Sementara itu, pihak-pihak yang diduga sebagai aktor utama atau yang kerap disebut “mafia BBM” belum terlihat tersentuh proses hukum. Padahal, praktik distribusi BBM ilegal diyakini melibatkan jaringan yang terorganisir, mulai dari proses pengangkutan, penyimpanan, hingga distribusi.

Sorotan publik semakin menguat setelah Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, sebelumnya menyampaikan komitmen tegas saat melakukan penggerebekan gudang BBM ilegal di Kabupaten Pesawaran. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberantas berbagai praktik ilegal, termasuk mafia BBM.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti perintah Bapak Presiden untuk memberantas praktik ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kapolda saat itu.

Namun, pernyataan tersebut kini kembali menjadi bahan evaluasi publik. Masyarakat menilai, komitmen yang disampaikan belum sepenuhnya tercermin dalam tindakan di lapangan, terutama dalam menindak pemilik gudang maupun pihak yang diduga mengendalikan jaringan distribusi ilegal.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penindakan selama ini kerap hanya menyasar pekerja kecil. “Yang sering ditangkap itu sopir atau pekerja. Sementara pemilik gudang dan pengendali utamanya tidak tersentuh. Ini yang menimbulkan kesan tebang pilih,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah media online lokal di Lampung juga belakangan intens memberitakan dugaan keberadaan gudang BBM ilegal yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum anggota maupun aparat. Aktivitas penimbunan bahkan disebut berlangsung secara terbuka di beberapa lokasi.

Meski demikian, pemberitaan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan langkah penindakan hukum yang komprehensif. Hal ini semakin memperkuat persepsi masyarakat bahwa masih ada aktor besar yang belum tersentuh.

Keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal pun dinilai bukan lagi rahasia umum dan diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.

Masyarakat pun mendesak Polda Lampung untuk menunjukkan komitmen nyata melalui penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh, tanpa pandang bulu, sesuai dengan arahan Presiden.

Selain menyebabkan kerugian negara, praktik BBM ilegal juga berpotensi membahayakan keselamatan warga karena penyimpanannya sering kali tidak memenuhi standar keamanan.
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap tiga gudang oplosan dan penimbunan BBM ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2026), usai operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam (8/4/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda Lampung terkait perkembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor utama dalam jaringan BBM ilegal di wilayah Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *