BPN Empat Lawang Targetkan 600 Bidang Tanah Tersertifikasi Melalui Program PTSL 2026

Empat Lawang – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Empat Lawang meluncurkan program “Sertifikatkan Tanahmu” melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan target 600 bidang tanah. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Penetapan lokasi kegiatan PTSL tahun 2026 mencakup beberapa kecamatan, yaitu:
•    Kecamatan Tebing Tinggi: Desa Batu Panceh
•    Kecamatan Pendopo: Desa Muara Karang dan Desa Tanjung Baru
•    Kecamatan Pasemah Air Keruh: Desa Air Mayan
•    Kecamatan Lintang Kanan: Desa Sukarami, Umo Jati, dan Babatan
•    Kecamatan Muara Pinang: Desa Tanjung Kurung

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang, Bapak Sugianto Tampubolon, S.H., M.H., menyatakan bahwa program PTSL ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara cepat, aman, dan terjangkau. “Dengan PTSL, masyarakat tidak hanya memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum, tetapi juga dapat memanfaatkan tanah mereka untuk keperluan ekonomi maupun administrasi lainnya,” ujar Sugianto.

Adapun syarat pembuatan sertifikat melalui PTSL bagi masyarakat di Kabupaten Empat Lawang antara lain:
1.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah.
2.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3.    Surat bukti kepemilikan tanah (bisa berupa girik, surat pernyataan waris, atau bukti lainnya).
4.    Foto lokasi tanah.
5.    Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
6.    Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
7.     Foto copy SPPT-PBB
8.    Mengisi dan Menandatangani Formulir                Blanko di BPN

Program PTSL ini menjadi salah satu langkah strategis BPN Empat Lawang dalam mewujudkan masyarakat yang terlindungi hak atas tanahnya dan mendukung pemerataan kepemilikan sertifikat tanah di seluruh kabupaten.