Pelarian Tersangka Pencurian Aset Pemkab Empat Lawang Terhenti di Bus Antarkota

EMPAT LAWANG – Aparat Kepolisian Resor Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Anggi Sanjaya (36) ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah material logam milik pemerintah daerah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu(08/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, sejumlah barang berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga, serta kabel dilaporkan hilang dari area kantor tersebut.

Pelapor yang merupakan Kepala Subbagian Pemanfaatan dan Pengamanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Kepala Unit Pidana Umum Polres Empat Lawang, Ipda Mohd. Yulius Saputra, mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa tersangka tengah berada di dalam bus antarkota yang menuju Sarolangun, Provinsi Jambi.

“Kami menerima informasi bahwa pelaku berada di dalam bus Handoyo yang sedang menuju Sarolangun. Informasi itu langsung kami laporkan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Yulius saat dikonfirmasi.

Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang, Iptu Eko Setiawan, memerintahkan tim untuk segera melakukan penangkapan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun untuk mengamankan tersangka.

“Tim kami langsung berkoordinasi dengan Polres Sarolangun. Berkat kerja sama itu, tersangka berhasil diamankan saat masih berada di dalam bus,” kata Eko.

Setelah penangkapan, tim opsnal Polres Empat Lawang yang dipimpin Ipda Yulius berangkat ke Sarolangun untuk menjemput tersangka. Anggi kemudian dibawa kembali ke Empat Lawang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta nilai kerugian akibat pencurian aset pemerintah tersebut. “Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yulius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *