Polisi Gagalkan Potensi Kejahatan, Satu Pemuda Bawa Sajam Ditangkap

PRINGSEWU22 Dilihat

TIME IN, Pringsewu – Patroli malam yang digelar Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil menggagalkan potensi kejahatan jalanan. Seorang pemuda berinisial W (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat patroli dini hari, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli hunting sejak pukul 00.30 WIB untuk mengantisipasi maraknya kriminalitas pada jam rawan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, petugas menaruh curiga terhadap tiga pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan dan terlihat panik saat melihat kedatangan polisi.

Baca Juga : Jangan Main-Main, Membawa Senjata Tajam di Tempat Umum Bisa Dipidana Penjara

“Anggota langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan terhadap salah satu pemuda berinisial W, ditemukan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 21 sentimeter lengkap dengan sarung warna hitam yang terselip di pinggang kirinya,” kata Iptu Sugiyanto, Senin (2/3/2026).

Dari hasil interogasi awal, W mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya. Karena tidak memiliki alasan yang sah membawa senjata tajam di tempat umum, yang bersangkutan langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan kasus ini bukan yang pertama dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, polisi juga mengamankan seorang pemuda dengan kasus serupa di wilayah Pekon Yogyakarta Selatan.

“Ini menjadi perhatian serius karena membawa senjata tajam berpotensi memicu tindak kriminal dan kejahatan jalanan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan senjata tajam di ruang publik, khususnya pada malam hingga dini hari, sangat rawan disalahgunakan dan dapat memicu aksi kekerasan.

Baca Juga : Laporan Tawuran di Tulung Agung Pringsewu Ternyata Lomba Lari, Polisi Pastikan Situasi Aman

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan sah. Ini langkah preventif agar potensi kejahatan bisa dicegah sejak dini,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum serta mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *