Ribuan Penumpang Terdampak Konflik Timur Tengah, Imigrasi Siapkan ITKT dan Bebas Denda

Uncategorized15 Dilihat

Jakarta – Penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer berdampak hingga Indonesia. Delapan penerbangan internasional dari dan menuju Tanah Air terpaksa dibatalkan atau ditunda.

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, hingga Sabtu (28/2/2026) malam, sebanyak 2.228 penumpang terdampak. Mereka terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI yang jadwal perjalanannya terganggu di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, serta Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Situasi ini dipicu penutupan wilayah udara di Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penumpang terdampak.

“Kami memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dan kondusif. Penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan akan mendapatkan kepastian prosedur,” kata Yuldi.

Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menerbitkan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga 30 hari. Selain itu, denda overstay bagi WNA akibat situasi force majeure ini dibebaskan.

Langkah tersebut diharapkan memberi ketenangan bagi para pelaku perjalanan internasional yang terdampak kondisi global di luar kendali.

“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk aktif memantau status penerbangan dan segera berkoordinasi dengan maskapai maupun petugas imigrasi apabila membutuhkan pendampingan,” ujar Yuldi.

Kebijakan ini menjadi bentuk respons cepat pemerintah dalam menghadapi dampak situasi geopolitik global terhadap mobilitas internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *