Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampasan Motor dan Ponsel Pelajar SMP di Pringsewu

PRINGSEWU33 Dilihat

TIME IN, Pringsewu – Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa M. Irsyad (15), pelajar SMP asal Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, di Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya terungkap. Setelah sebelumnya menangkap seorang penadah, polisi kembali meringkus dua pelaku utama perampasan motor dan ponsel korban.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama Tekab 308 Polres Pringsewu menangkap dua tersangka berinisial RH (19) dan RF (22), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Pringsewu.

Keduanya diamankan di kawasan wisata Bendungan Way Sekampung, Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga : Jangan Main-Main, Membawa Senjata Tajam di Tempat Umum Bisa Dipidana Penjara

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penadahan yang lebih dulu diungkap.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang terlibat langsung dalam aksi perampasan. Keduanya diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Agus, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu siang.

RH diduga sebagai pelaku utama yang mengancam korban menggunakan senjata tajam, sedangkan RF berperan membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga : Laporan Tawuran di Tulung Agung Pringsewu Ternyata Lomba Lari, Polisi Pastikan Situasi Aman

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebilah pisau badik dari tangan RH. Senjata tersebut diduga digunakan saat mengancam korban di area persawahan belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa perampasan terjadi pada Sabtu malam (20/12/2025). Saat itu korban yang hendak menonton hiburan kuda kepang dihentikan oleh tiga pria dengan alasan meminta pertolongan. Korban kemudian diarahkan ke lokasi sepi sebelum diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menyerahkan sepeda motor, ponsel, serta dompet.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

RF mengaku menerima uang Rp300 ribu dari hasil penjualan sepeda motor korban.

Baca Juga : Pemkab Pringsewu Gelar Safari Ramadan & Ngopi Serasi Ke-17 Di Pujiharjo Pagelaran

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pagelaran untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Setiap tindak kriminal di wilayah hukum kami akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegas Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *