Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Tiga Handphone Di Tanggamus

Uncategorized18 Dilihat

TIME IN, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kecamatan Kota Agung Timur. Seorang pemuda berinisial Hadi Susanto (22), warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban Wahidi (40), warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, yang kehilangan handphone pada 19 Februari 2026.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku mencoba menjual handphone hasil curian melalui media sosial,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga : Pamapta Polres Tanggamus Evakuasi Pengendara Tertimpa Ranting Pohon

Peristiwa pencurian terjadi saat korban menginap di kontrakan rekannya di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur. Saat bangun untuk sahur sekitar pukul 03.00 WIB, korban mendapati pelaku sudah pergi dan beberapa barang miliknya hilang.

Barang yang hilang antara lain satu unit handphone Infinix Hot 9 Play, satu unit Vivo Y12A, satu tas ransel, serta dua kaos. Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Agung.

Kasus ini terungkap setelah korban melihat akun media sosial milik pelaku yang menawarkan handphone miliknya untuk dijual. Petugas bersama korban lalu menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di SPBU Lakaran, Wonosobo, pada Selasa malam (24/2/2026).

Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampasan Motor dan Ponsel Pelajar SMP di Pringsewu

“Saat pelaku datang ke lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12A, satu kotak handphone, satu unit handphone ITEL, satu kaos putih, dan satu tas ransel warna cokelat.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *