Jangan Main-Main, Membawa Senjata Tajam di Tempat Umum Bisa Dipidana Penjara

PRINGSEWU26 Dilihat

TIME IN, Pringsewu – Dua pemuda diamankan jajaran Polsek Gadingrejo lantaran kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan sah di tempat umum. Keduanya kini harus berurusan dengan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pemuda tersebut yakni SP (19), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, dan RI (19), warga Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengatakan penangkapan itu bermula saat anggotanya tengah melakukan patroli rutin pada Rabu dini hari (25/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Patroli dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) seperti penodongan atau begal, serta berbagai aksi kejahatan jalanan lainnya yang belakangan meresahkan warga.

Baca Juga : Laporan Tawuran di Tulung Agung Pringsewu Ternyata Lomba Lari, Polisi Pastikan Situasi Aman

“Anggota kami berpatroli menyisir permukiman penduduk untuk mencegah potensi tindak pidana. Saat melintas di Jalan Raya Pekon Yogyakarta Selatan, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Iptu Sugiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (28/2/2026).

Petugas kemudian menghampiri dan meminta keterangan dari keduanya. Namun saat ditanya, keduanya justru terlihat panik dan memberikan jawaban yang tidak jelas.

Karena sikap mencurigakan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan badan. Hasilnya, petugas menemukan sebilah pisau jenis badik lengkap dengan sarung kulit yang terselip di pinggang RI.

Baca Juga : Pemkab Pringsewu Gelar Safari Ramadan & Ngopi Serasi Ke-17 Di Pujiharjo Pagelaran

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bilah pisau badik. Saat diinterogasi, yang bersangkutan tidak dapat memberikan alasan yang sah terkait membawa senjata tajam tersebut,” jelasnya.

RI kemudian mengaku bahwa pisau tersebut merupakan milik rekannya, SP. Meski demikian, keduanya tetap diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Sugiyanto menegaskan, keberadaan senjata tajam di ruang publik sangat berpotensi dikaitkan dengan maraknya kasus curat, curanmor, curas, maupun aksi begal dan kejahatan jalanan lainnya. Karena itu, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan dibenarkan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah. Selain melanggar hukum, hal itu juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan rasa tidak aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolsek.

Baca Juga : Asyik Main Togel di Bulan Ramadhan, Enam Warga Pringsewu Diciduk Polisi

Saat ini, kedua pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gadingrejo guna pendalaman lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tandasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *